Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta masih menerima permohonan izin perayaan malam tahun baru 2012 dari pengelola tempat hiburan dan perusahaan penyelenggara kegiatan hingga batas akhir pada H-2 tahun baru.
 
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan pemohon izin perayaan hari raya natal dan tahun baru akan diselenggarakan di berbagai tempat hiburan, hotel, restoran, dan kafe harus dapat menjamin keselamatan dan kenyaman tamunya.
 
“Pemohon terus berdatangan dan salah satu syarat utama diloloskan izin penyelenggaraan acara tahun baru, yaitu adanya jaminan keselamatan dan kenyamanan para tamu di tempat penyelenggaraan acara,” katanya di Jakarta hari ini, Jumat, 9 Desember.
 
Dia mengatakan seperti tahun lalu jumlah pemohon izin penyelenggaraan acara hiburan menyambut tahun baru terus meningkat, pada 2010 mencapai 162 acara yang diselenggarakan di 126 tempat jenis usaha a.l. bar, diskotek, hotel, klab malam, pub/kafe, taman rekreasi/kawasan/mal dan restoran.
 
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan pada 2009 sebanyak 145 penyelenggara dengan 186 acara dan pada 2008 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan izin kepada 120 tempat hiburan
 
“Kami hanya memberikan waktu dimulainya kegiatan minimal pukul 19.00 WIB dan harus berakhir pukul 04.00 WIB untuk acara malam pergantian tahun itu,” ujarnya.
 
Arie mengatakan permohonan izin penyelenggaraan acara natal dan tahun baru sudah diterima sejak awal Desember 2011 dan berakhir pada pekan keempat hingga H-2 dari saatnya acara perayaan malam pergantian tahun itu digelar.
 
Dalam meberikan izin, lanjutnya, pihaknya sangat memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara meliputi antara lain jaminan keamanan dan kenyamanan tamu dengan melihat jumlah personil keamanan yang bertugas, kelayakan tempat hingga alat-alat pemadam kebakar serta proses evakuasi jika terjadi bencana.
 
“Keamanan menjadi prioritas utama kami dalam pemberian izin. Jika tidak bisa menjamin keamanan para tamunya, maka kami tidak akan memberikan izin untuk menyelenggarakan acara hiburan tersebut,” tegasnya.
 
Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI juga akan meneliti proposal pengajuan permohonan izin penyelenggaraan acara hiburan malam tahun baru 2012, terkait arah acara hiburan yang akan ditampilkan serta artis yang terlibat mengisi acara hiburan tersebut.
 
Jika mereka mendatangkan artis asing, lanjutnya, maka dokumen keimigrasian artis tersebut harus lengkap serta promotor artis asing itu harus sudah mempunyai izin resmi.
 
Arie juga menjelaskan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI telah menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi kepada para pengelola tempat hiburan, rekreasi dan wisata, terutama pihak hotel di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, jalan Thamrin dan Ancol agar mengatur manajemen masa secara baik.
 
“Kepada mereka kami meminta agar dapat agar mengatur manajemen masa secara baik, misalnya dalam mencegah agar jangan sampai orang yang bukan tamu bisa mengakses seluruh fasilitas hotel. Ini membuat tidak nyaman para tamu,” ujarnya.
 
Dia mengatakan diperkirakan acara dalam rangka menyambut tahun baru 2012 akan meningkat dari tahun sebelumnya mengingat Jakarta baru saja meraih The Best Province for Development Tourism dalam penghargaan Indonesia Tourism Award 2011 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper