Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beras Premium Oplosan Beredar di Ritel Modern, Bagaimana Nasibnya?

Satgas Pangan Polri mengungkap nasib beras premium oplosan yang beredar di ritel modern.
Penampakan beras premium di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (24/7/2025). - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.
Penampakan beras premium di pusat perbelanjaan di Tangerang Selatan, Kamis (24/7/2025). - BISNIS/Fitri Sartina Dewi.

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengungkap nasib beras premium oplosan yang dijual di gerai ritel modern. Hal ini menyusul adanya lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu.

Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf menjelaskan ritel alias minimarket hanya sebagai tempat menitipkan produk, termasuk beras premium, dari para produsen beras. Adapun hingga saat ini, Satgas Pangan belum menemukan ritel yang ikut terlibat dalam kasus beras oplosan.

“Kecuali nanti kita temukan diproses penyidikan selanjutnya, kalau memang dia [ritel] tahu bahwa itu dilakukan secara ada kesepakatan mereka [menjual beras oplosan premium]. Itu lain masalah ya,” kata Helfi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat (mens rea) dari ritel yang menjual beras premium ini.

Terlebih, Helfi menerangkan bahwa kini telah ada kesepakatan produsen sebelum menjual dan menitipkan beras premium ke ritel modern. Adapun, beras premium yang ada di gerai ritel sepenuhnya menjadi tanggung jawab produsen.

“[Produsen beras] menyatakan bahwa beras yang dijual ini sudah sesuai dengan ketentuan, sesuai ketentuan dan menjadi tanggung jawab produsen,” terangnya.

Ini artinya, Helfi menjelaskan bahwa setiap produsen beras wajib menjaga mutu dan menjamin bahwa barang yang dijual tidak akan bermasalah.

Seiring dengan adanya temuan beras oplosan, Helfi memastikan distribusi beras tetap berjalan dan tidak mengganggu stok yang ada di pasaran.

Helfi menyatakan Satgas Pangan telah mengumpulkan para produsen dan memerintahkan agar mereka menjual produk sesuai dengan komposisi, termasuk mengacu pada harga eceran tertinggi (HET).

“Kita minta turunkan harga sesuai dengan isi komposisi. Dan itu sudah dilakukan, mereka ada yang sudah bersurat, ada yang sudah mungkin menyampaikan melalui media, untuk masyarakat harganya harus disesuaikan dengan komposisi yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) 2024–2028 Solihin mengatakan pihaknya akan menarik beras premium jika ada instruksi dari pihak yang berwenang.

“[Ritel tidak akan menarik beras premium] selama tidak ada instruksi [dari pihak berwenang],” kata Solihin saat ditemui seusai acara Launching Hari Ritel Nasional 2025 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Solihin menyatakan bahwa peritel masih harus menunggu instruksi untuk menarik beras kemasan premium. “Lah iya dong [harus menunggu instruksi], siapa yang punya hak dong? Pokoknya pihak yang berwenang, ya,” tuturnya.

Namun, dia memastikan peritel yang tergabung dalam Aprindo akan menarik semua beras kemasan premium jika terbukti ditemukan beras kemasan premium dijual tak sesuai mutu dan dioplos.

“Wah kita akan turun paling pertama. Tapi sekarang ini Anda tahu nggak kalau beras premium itu jenis apa. Anda bisa ngecek nggak? Kalau kami, kami nggak punya kemampuan [untuk mengecek kualitas beras]. Coba Anda tahu nggak? Saya kasih 5 kilogram, coba ini [beras] premium apa medium? Nggak bisa,” ujarnya.

Solihin mengeklaim Aprindo tidak bisa mengetahui kualitas beras yang dijual di toko ritel. Sebab, dia menegaskan bahwa sejatinya, peritel tidak memproduksi barang, termasuk beras, kepada konsumen.

Seiring ditemukannya beras oplosan, Solihin mengatakan peritel mewajibkan pemasok (supplier) untuk membuat surat pernyataan yang mencantumkan bahwa beras kemasan yang dijual adalah kualitas premium. Adapun saat ini, sebagian besar produsen sudah membuat surat pernyataan.

“Kalau ada supplier [termasuk beras] yang tidak membuat surat pernyataan, saya hilangkan dari display,” sambungnya.

Dia menjelaskan bahwa pemasok harus jelas memasarkan produk sesuai dengan kontrak perjanjian, termasuk beras jenis premium.

“Andaikan ada [beras premium oplosan], tentunya sekali lagi, kalau terbukti dan tadi ada larangan bahwa produk ini terbukti dan sebagainya, berarti yang dibohongin bukan konsumen kita juga dibohongin kalau memang benar ada [beras oplosan],” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro