Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator (Menko) bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap pihaknya mendapat pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp115,7 Miliar.
AHY menjelaskan pagu indikatif itu sebagaimana tertuang dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas. Di mana, AHY menilai pagu indikatif yang diterima tersebut masih belum mencukupi untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengembangan infrastruktur di tahun mendatang.
"Anggaran Kemenko Infra untuk TA 2026 sebesar Rp115,71 miliar belum mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan," kata AHY dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (7/7/2025).
Sejalan dengan hal itu, AHY mengusulkan dukungan tambahan anggaran sebesar Rp200,21 miliar untuk menutupi kebutuhan anggaran yang belum teralokasi.
Dengan demikian, apabila usulan tambahan anggaran itu disetujui, maka total pagu Kemenko IPK pada 2026 dapat mencapai Rp315,93 miliar.
Sekali lagi dia menjelaskan, usulan tambahan anggaran itu dilakukan untuk mencapai target rencana pembangunan, khususnya dalam rangka mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029.
Baca Juga
"Permohonan usulan tambahan sebesar Rp200,2 miliar untuk membiayai program dukungan manajemen yang belum teralokasi sebesar Rp114,07 miliar dan program koordinasi pelaksanaan kebijakan Rp86,14 miliar," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, salah satu langkah strategis yang bakal segera diambil oleh Kemenko IPK yakni melakukan percepatan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta hingga Surabaya.
Menko AHY mengatakan langkah itu diambil dalam rangka mendorong sistem transportasi nasional (Sistranas). Nantinya, satgas bakal bertugas memastikan implementasi pembangunan Kereta Cepat ke depan berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
"Sistranas ini penting dan harus segera kita tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung untuk berbagai aspek transportasi lainnya," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (5/7/2025).
AHY juga mendorong percepatan penyusunan sejumlah regulasi penting, salah satunya terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kereta cepat. Beleid tersebut nantinya menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, mengatur, dan mengantisipasi berbagai isu yang mungkin timbul dalam proses pembangunan dan pengoperasian kereta cepat.
Kemudian dilakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar hukum yang menyatukan perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi dalam satu jaringan nasional yang terintegrasi.
"Tentunya ini semua perlu kita integrasikan, sehingga perencanaan dan pengolahan sistem transportasi nasional lintas moda dan juga lintas wilayah semakin baik ke depan," katanya.