Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkap nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seiring bakal meluncurnya 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih.
Adapun, sebanyak 80.000 KopDes Merah Putih akan meluncur pada Hari Koperasi Nasional, tepatnya pada 12 Juli 2025.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan KopDes/Kel Merah Putih sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.
“Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara KopDes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” kata Budi Arie kepada Bisnis, Kamis (3/7/2025).
Budi Arie menjelaskan bahwa nantinya, KopDes Kel Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.
Selain itu, dia menambahkan KopDes/Kel Merah Putih juga menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Baca Juga
“Dengan pembagian peran ini, BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Mengutip laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (3/7/2025), mekanisme pembentukan KopDes/Kel Merah Putih meliputi tiga pendekatan, yakni pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Nantinya, pendirian koperasi baru dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan, serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Adapun, NPAK berperan membuat dan mengesahkan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, serta dokumen hukum lain yang diperlukan dalam pendirian dan pengelolaan koperasi.
Sementara itu, pengesahan dilakukan oleh NPAK melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.