Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Resmikan Kopdes Merah Putih Hari Ini, Bagaimana Nasib Bumdes?

Kopdes Merah Putih diresmikan untuk mendukung ekonomi desa tanpa menggantikan BUMDes. Keduanya akan bermitra, dengan BUMDes fokus pada aset desa dan Kopdes pada distribusi dan pembiayaan.
Aprianus Doni Tolok,Rika Anggraeni
Senin, 21 Juli 2025 | 08:33
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Warga berada di Klinik dan Apotek Desa Koperasi Merah Putih Desa Cangkuang Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Rachman
Ringkasan Berita
  • Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diresmikan untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyediaan lapangan kerja dan akses kredit, tanpa menggantikan peran BUMDes yang sudah ada.
  • Kementerian Desa menegaskan bahwa Kopdes dan BUMDes akan berfungsi sebagai mitra strategis, dengan BUMDes fokus pada pengelolaan aset desa dan Kopdes memperkuat distribusi serta akses pembiayaan.
  • Kopdes Merah Putih akan menyediakan infrastruktur logistik dan menjadi saluran penjualan langsung untuk memperluas jangkauan pasar produk lokal desa.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Keberadaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diharapkan menjadi tonggak perekonomian di perdesaan melalui penyediaan lapangan kerja hingga akses kredit bagi masyarakat.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah Kopdes Merah Putih akan menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lebih dahulu ada? 

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan kehadiran Koperasi Desa Merah Putih tidak akan mematikan BUMDes yang sudah ada. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, untuk menjawab kekhawatiran sejumlah Kepala Desa terhadap kehadiran KopDes Merah Putih.

“Ini banyak pertanyaan dari Kepala Desa, ribuan BUMDes yang sudah maju itu tidak dimatikan, tidak ditiadakan,” tegas Yandri dalam Kick-Off & Sosialisasi Inpres No.9/2025 di Kantor Kemenko Pangan, Senin (14/4/2025).

Diketahui, berdasarkan data terkini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), jumlah BUMDes secara nasional mencapai lebih dari 64.000 unit. 

Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tertuang di Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021).

Dalam beleid itu dijelaskan, BUMDes didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun, usaha yang dijalankan BUMDes adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes. BUMDes ini terdiri atas BUMDes dan BUMDes bersama yang memiliki lima tujuan, sebagaimana tercantum pada Pasal 3.

Pertama, melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.

Kedua, melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa. Ketiga, Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.

Keempat, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa. Serta kelima, tujuan dari BUMDes/BUMDes bersama ini adalah untuk mengembangkan ekosistem digital di desa.

Sementara itu, dasar hukum Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.

Selain itu, regulasi Kopdes/Kel Merah Putih juga tertuang di dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Inpres 9/2025) tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Kemudian, jenis usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih terdiri atas outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, cold storage, logistik, dan usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa pemerintah merancang hubungan antara BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai bentuk kemitraan strategis yang saling melengkapi.

“Ke depan, BUMDes akan tetap fokus pada pengelolaan usaha berbasis aset dan potensi desa. Sementara Kopdes akan berperan memperkuat distribusi, pemasaran, dan akses pembiayaan bagi masyarakat desa,” kata Budi Arie kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Budi Arie menyampaikan bahwa Kopdes/Kel Merah Putih disiapkan untuk menyediakan infrastruktur logistik seperti gudang, cold storage, dan armada distribusi agar produk BUMDes tersimpan dan terdistribusi secara optimal.

Di sisi lain, lanjut dia, Kopdes/Kel Merah Putih juga menjadi saluran penjualan langsung kepada masyarakat, seperti melalui gerai sembako, sehingga memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal.

“Dengan pembagian peran ini, BUMDes dan Kopdes/Kel Merah Putih tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi dua pilar yang saling mendukung dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro