Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMIP Bantah Temuan KLH soal Pelanggaran Lingkungan di Kawasan Industri Morowali

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membantah temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran lingkungan di kawasan industri Morowali.
Kawasan Industri Morowali Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, (9/7/2023)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kawasan Industri Morowali Indonesia di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu, (9/7/2023)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) membantah temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pelanggaran lingkungan di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah itu.

KLH melaporkan hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP.

Kawasan industri PT IMIP berada di atas lahan seluas 2.000 hektare (ha) saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi dan 14 perusahaan dalam tahap konstruksi. Namun, hasil pengawasan menemukan sejumlah pelanggaran serius yang mengancam keberlanjutan lingkungan di kawasan tersebut.

Selain itu, tim pengawas menemukan pelanggaran lingkungan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah juga tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Head of Media Relations PT IMIP Dedy Kurniawan menjelaskan, luas kawasan industri IMPI benar sebesar 2.000 ha. Menurutnya, dokumen amdal dari kawasan ini sudah diterbitkan pada 2020. 

Setiap tahunnya, nilai di kawasan IMIP terus mengalami peningkatan. Atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi yang masuk dalam Kawasan IMIP.

Dedy menyebut, sejalan dengan hal di atas, pihaknya telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengajuan pengembangan amdal seluas 1.800 ha kepada pihak KLH.

"Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada tahun 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh pihak KLH. Selain itu, telah dilakukan sidang amdal dan dalam tahap menunggu draf surat keputusan [SK]," jelas Dedy kepada Bisnis, Jumat (20/6/2025).

Dia lantas memastikan bahwa kawasan IMIP menggunakan teknologi yang tepat guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter. Selain itu, IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan real time menggunakan CEMS (Continous Emision Monitoring System).

Selain itu, dilakukan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang. Secara real-time juga, pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK). 

Dedy mengatakan, saat ini terdapat 58 titik yang sudah terpasang CEMS. Sisanya masih sedang dalam proses pemasangan. 

Di samping itu, IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi. 

Hal ini dilakukan dengan mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH).

Lebih lanjut, KLH menuding IMIP tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal sehingga air limbah tidak dikelola dengan baik dan mencemari lingkungan.

Terkait hal itu, Dedy mengatakan, di Kawasan IMIP terdapat kendala topografi pada masing-masing smelter. Olah karena itu, tidak memungkinkan untuk dibuat sistem pengelolaan IPAL secara terpusat. 

"Atas hal tersebut, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLH IMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL komunal klaster," jelas Dedy.

Menurutnya, para tenant di dalam Kawasan IMIP telah melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri dan selanjutnya disalurkan ke kanal yang dikelola oleh IMIP.

Dedy menambahkan bahwa dari berbagai masukan KLH RI, pihaknya menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan. 

"Atas hal itu, kami akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan dari KLH RI," ucap Dedy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper