Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya anomali data beras yang keluar di PT Food Station Tjipinang Jaya. Pasalnya, dalam satu hari, beras yang keluar mencapai 11.410 ton pada 28 Mei 2025.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menduga ada permainan mafia di balik anomali data beras tersebut. Padahal, rata-rata beras yang keluar di Food Station Tjipinang berada di kisaran 2.000 ton per hari dalam kurun 2020–2025. Adapun, anomali data ini juga dilakukan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Namun, Amran mengaku pihaknya bersama Satgas Pangan belum mendapatkan jawaban yang jelas dari Food Station Tjipinang terkait adanya 11.410 beras yang keluar dari gudang itu.
Di sisi lain, Amran menyebut pedagang pasar di Pasar Induk Beras Cipinang meminta agar beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) disalurkan ke pasar untuk dicampur dengan lokal.
“Ini dimainkan [oleh mafia]. Kalau stok kita tidak banyak, apa yang terjadi? Pasti minta impor [beras] kan, benar nggak? Apa mau minta impor dengan kondisi kita [ada] stok 4 juta ton [beras]? [Mereka minta] dikeluarkan SPHP, apa jawabannya? Untuk di-blending dicampur dengan beras lokal, baru dijual mahal,” kata Amran dalam konferensi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Amran menuturkan, jika stok beras yang diamankan pemerintah melalui Perum Bulog tidak mencukupi kebutuhan konsumsi, maka pemerintah akan membuka keran. Namun, stok beras yang diamankan Bulog telah mencapai 4,05 juta ton sampai dengan 3 Juni 2025 pukul 04.30 WIB.
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan pihaknya akan terus menginvestigasi anomali 11.410 ton beras yang keluar dari gudang Cipinang dengan menggandeng auditor Kementan.
“Tentunya kami menggandeng auditor dari Kementerian Pertanian untuk pendampingan bersama-sama dengan penyelidik, melakukan pendataan, melihat alur data dari mulai stoknya, kemudian pemasukan, pengeluaran, selisih, dan sebagainya,” kata Helfi.
Menurut Helfi, modus anomali data hingga 11.410 ton beras yang keluar dari gudang Cipinang baru terjadi di tahun ini. “Kalau kita lihat dari datanya, tidak ada masalah 5 tahun terakhir. Nah ini muncul sekarang ini, makanya kita harus hati-hati di tengah kita surplus beras kok muncul harga malah naik, seharusnya kan logikanya turun,” imbuhnya.
Nantinya, Satgas Pangan bersama dengan Kementan akan mengecek secara menyeluruh siapa oknum di balik keluarnya beras hingga 11.410 ton beras.
“Kita lakukan pendalaman, mengecek secara fisik 11.410 ton itu siapa yang ngambil? Kita cek gudangnya, betul enggak [data beras yang keluar]? Kalau ternyata betul, ya tidak ada masalah,” ujarnya.
Padahal, kata Helfi, jika beras yang keluar mencapai 6.000 ton dalam sehari maka akan memakan antrean yang panjang, dan tidak mungkin rampung dalam waktu satu hari. “Apalagi 11.000 [ton beras yang keluar dalam satu hari], dua kali lipat, sangat tidak mungkin,” imbuhnya.
Untuk itu, Satgas Pangan akan terus melakukan pendalaman adanya anomali data di Food Station Tjipinang. Terlebih, hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak Food Station Tjipinang.
“Tapi awal mereka belum bisa menyampaikan barang itu ada di mana sekarang, barang itu keluar. Mereka ditanya oleh penyidik kita, tidak bisa menyampaikan. Barang itu ke arah mana perginya, keluarnya dari mana, belum bisa disampaikan kepada kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Helfi menuturkan bahwa jika dalam investigasi ini ditemukan adanya ketidaksesuaian data, maka Food Station Tjipinang melakukan manipulasi data beras. “Kalau ternyata tidak sesuai, artinya dia memanipulasi data. Kalau dia memanipulasi data, sedangkan muncul bersamaan dengan itu ada berita pedagang di pasar ini minta supaya segera realisasikan importasi,” ujarnya.
Dengan adanya laporan para pedagang yang meminta agar pemerintah merealisasi impor beras, dia menduga terjadi manipulasi data. Sementara itu, oknum yang memanipulasi data beras ini bisa dikenakan sanksi kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp10 miliar, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 108.