Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Pemalakan, Anindya Bakal Kumpulkan Kepala Kadin Daerah

Anindya Bakrie memastikan agar seluruh anggota Kadin Indonesia dapat menjalankan tugasnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie ketika ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025) /Bisnis - Ni Luh Anggela
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie ketika ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025) /Bisnis - Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie akan mengumpulkan seluruh pimpinan Kadin seluruh daerah pekan depan, imbas kasus pemalakan yang dilakukan oknum Kadin Cilegon.

Melalui pertemuan itu, Anindya ingin memastikan agar seluruh anggota Kadin Indonesia dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh para anggota.

“Kita akan kumpulin teman-teman [Kadin] provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan pakta integritas yang sudah ditangani itu benar-benar dijalankan,” kata Anin ketika ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Untuk memastikan kasus serupa tak kembali terulang, Anin menyebut bahwa Kadin Indonesia akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pihaknya juga menggandeng Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebagaimana diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim pada Jumat (16/5/2025) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten.

Penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Pabrik CA-EDC dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori proyek strategis nasional (PSN).

Kasus ini bermula ketika pada 9 Mei 2025, ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. 

Kendati begitu, terjadi adegan yang terkesan intimidasi dan pemalakan saat diskusi berlangsung.

Ketiga tersangka memainkan peran berbeda. Tersangka Ismatullah Ali tertangkap kamera video tengah menggebrak dan meminta jatah proyek tanpa lelang. 

Muhammad Salim dinilai melakukan pemaksaan agar bisa mendapatkan jatah proyek. Rafaju mengancam untuk menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Menyusul hal tersebut, Kadin Indonesia telah menonaktifkan pengurus yang terlibat dalam aksi pemalakan tersebut. “Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu,” kata Anin dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper