Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Klaim Operasional Bisnis Kopdes Merah Putih Tak Ganggu APBN

Sebagai modal awal, Kopdes Merah Putih nantinya akan mendapat plafon pinjaman dari Himbara sebesar Rp3 miliar per Kopdes dengan tenor pinjaman yakni 6 tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat wawancara dengan redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (22/4/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan, biaya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, sebagai modal awal, Kopdes Merah Putih nantinya akan mendapat plafon pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp3 miliar per Kopdes dengan tenor pinjaman yakni 6 tahun.

“Jadi sekali lagi dana bisnis ini [Kopdes Merah Putih] bukan dari APBN, ini bisnis, plafon pinjaman akan dibayar selama 6 tahun,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Zulhas menuturkan, anggaran sebesar Rp3 miliar itu nantinya akan dimanfaatkan masing-masing Kopdes untuk pengembangan rencana bisnis dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, dan logistik.

Sementara itu, biaya notaris untuk membentuk Kopdes Merah Putih telah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per Kopdes. Untuk biaya notaris, pemerintah telah menyepakati untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Karena ini hasil dari musyawarah desa khusus (musdesus), maka notaris pemerintahan desa yang membayar c.q. dari APBD. Tapi kalau modal koperasinya sepenuhnya Rp3 miliar itu plafon pinjaman,” tuturnya. 

Pemerintah sebelumnya telah menargetkan 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih dapat terbentuk secara nasional pada 12 Juli 2025. 

Zulhas mengungkap, setidaknya sudah ada sekitar 39.639 dari 80.000 mudesus yang telah terbentuk. Dia mengharapkan, pelaksanaan musdesus dapat dicatatkan pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk selanjutnya didaftarkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Adapun, 80.000 Kopdes/Kelurahan Merah Putih ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada 24 Oktober 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper