Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menilai, usulan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk beralih ke platform lain bukanlah sebuah solusi yang diharapkan oleh pengemudi ojek online (ojol).
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan, Garda Indonesia menuntut pemerintah untuk memastikan platform aplikasi transportasi online yang ada mematuhi biaya aplikasi sesuai dengan regulasi.
Regulasi yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 1001/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 667/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Ini bukan solusi. Solusinya adalah pemerintah hadir, negara hadir, dengan sikap tegas untuk menertibkan dan merapikan biaya potongan aplikasi,” kata Igun kepada Bisnis, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, solusi yang ditawarkan Menteri UMKM dikhawatirkan dapat membuat ekosistem transportasi online menjadi tidak stabil. Dia juga menegaskan, semangat Garda Indonesia bukan untuk mengacaukan ekosistem transportasi online, tetapi sebaliknya menjaga agar perusahaan-perusahaan aplikator taat terhadap regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah.
Igun mengatakan, berbagai macam aksi protes dan unjuk rasa yang dilakukan selama ini merupakan ketidakpatuhan perusahaan dan ketidaktegasan pemerintah terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengatakan, Kementerian UMKM memiliki kewajiban untuk menjaga hubungan kemitraan yang kondusif, konstruktif, serta positif antara aplikator dan pengemudi transportasi online.
Dalam hal ini, dia mengimbau pengemudi ojol untuk beralih ke platform aplikasi lain jika potongan komisi platform dinilai kurang memuaskan.
“Jadi saya menyarankan daripada teman-teman kita [ojol] sibuk berpolemik, sibuk dengan segala macam perdebatan, saya rasa kita sederhanakan saja,” kata Maman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).