Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan program Buruh Tanya Wamen atau BTW di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, layanan interaktif ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melihat persoalan-persoalan yang terjadi di kalangan buruh. Pengaduan tersebut langsung terhubung dengan Wamenaker.
Noel menambahkan, program ini diluncurkan tanpa menelan biaya besar. Pasalnya dengan bermodalkan Rp100.000, Kemnaker sudah bisa meluncurkan program interaktif ini.
“Ini program murah, program digital. Nggak pakai anggaran negara, nggak pakai APBN. Cuma modal Rp100.000 isi kuota,” kata Noel dalam agenda peluncuran layanan BTW di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).
Noel menuturkan, dasar pemilihan nama yang disingkat sebagai BTW, lantaran diksi ini akrab di telinga anak-anak muda, yang secara populer berarti “ngomong-ngomong.” Dia menuturkan bahwa aplikasi ini mudah dioperasikan dan murah.
Salah satu persoalan buruh yang tengah menjadi sorotan Kemnaker adalah mengenai penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Noel mengatakan, penahanan ijazah merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jika perusahaan mensyaratkan tebusan uang agar ijazah dikembalikan, tindak pidana yang melanggar Pasal 368 KUHP. Untuk itu, dia mengimbau pekerja/buruh yang mengalami kasus serupa untuk melakukan pengaduan melalui layanan BTW.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya.
Adapun masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui buruhtanyawamen.id atau langsung kepada Wamenkaer melalui WhatsApp (wa) nomor 081124240808.