Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenaker Luncurkan Layanan Online Pengaduan Buruh, Ini Tujuannya

Kemnaker resmi meluncurkan program Buruh Tanya Wamen atau BTW di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan program Buruh Tanya Wamen atau BTW di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyampaikan, layanan interaktif ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melihat persoalan-persoalan yang terjadi di kalangan buruh. Pengaduan tersebut langsung terhubung dengan Wamenaker.

Noel menambahkan, program ini diluncurkan tanpa menelan biaya besar. Pasalnya dengan bermodalkan Rp100.000, Kemnaker sudah bisa meluncurkan program interaktif ini.

“Ini program murah, program digital. Nggak pakai anggaran negara, nggak pakai APBN. Cuma modal Rp100.000 isi kuota,” kata Noel dalam agenda peluncuran layanan BTW di Kantor Kemnaker, Senin (19/5/2025).

Noel menuturkan, dasar pemilihan nama yang disingkat sebagai BTW, lantaran diksi ini akrab di telinga anak-anak muda, yang secara populer berarti “ngomong-ngomong.” Dia menuturkan bahwa aplikasi ini mudah dioperasikan dan murah.

Salah satu persoalan buruh yang tengah menjadi sorotan Kemnaker adalah mengenai penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan. Noel mengatakan, penahanan ijazah merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika perusahaan mensyaratkan tebusan uang agar ijazah dikembalikan, tindak pidana yang melanggar Pasal 368 KUHP. Untuk itu, dia mengimbau pekerja/buruh yang mengalami kasus serupa untuk melakukan pengaduan melalui layanan BTW.

“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ujarnya. 

Adapun masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui buruhtanyawamen.id atau langsung kepada Wamenkaer melalui WhatsApp (wa) nomor 081124240808.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper