Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Hari Ini, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kemenkeu mengklaim kenaikan tarif pungutan ekspor CPO sebagai langkah untuk mensejahterakan petani hingga penciptaan pasar domestik.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Dana Perkebunan Kementerian Keuangan mengklaim kenaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sebagai langkah untuk mensejahterakan petani hingga penciptaan pasar domestik.

Kenaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 30/2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025. Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tiga hari setelah PMK diundangkan alias pada hari ini, 17 Mei 2025.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kementerian Keuangan Eddy Abdurrachman menjelaskan penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah badan pengelola dana perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dasar pertimbangannya, sambung Eddy, yaitu untuk keberlanjutan dari pengembangan layanan maupun dukungan pendanaan pada program pembangunan industri kelapa sawit nasional. Menurutnya, kenaikan tarif bisa memperlancat BPDPKS melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit dan dukungan sarana dan prasarana perkebunan.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan petani hingga penciptaan pasar domestik terutama melalui program mandatori biodiesel sebagai bentuk dukungan dalam swasembada energi nasional khususnya energi baru dan terbarukan.

Eddy menjelaskan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi paling besar 10% dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan. 

”Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5% dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75% dari harga CPO Referensi Kemendag”, ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Dia menjelaskan besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, Eddy mengaku pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan pendanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit bagi petani swadaya sebesar Rp60 juta/ha serta peningkatan dukungan pendanaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Di samping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Eddy juga mengklaim penyesuaian tarif pungutan ekspor juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program mandatory biodiesel yang mana mulai 2025 bauran biodiesel ditingkatkan menjadi 40% atau B40.

Menurutnya, hingga kini Program Mandatory Biodiesel telah menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program Mandatory Biodiesel diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani.

Terakhir, dia meminta dukungan semua pihak untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper