Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun Kena Palak, Ekonom Waswas Iklim Investasi Terganggu

Gangguan keamanan yang terjadi di proyek pabrik kimia milik Chandra Asri Group dikhawatirkan dapat mengganggu citra dan iklim investasi dalam negeri.
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Pekerja beraktivitas di depan logo PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) di Cilegon, Banten./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Gangguan keamanan yang terjadi di proyek strategis nasional (PSN) pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group dikhawatirkan dapat mengganggu citra dan iklim investasi dalam negeri. 

Insiden gangguan keamanan seringkali terjadi di berbagai kawasan industri dan mengganggu produktivitas lantaran permintaan ‘jatah’ proyek oleh organisasi masyarakat (ormas) maupun lembaga lain dengan sikap premanisme

Pabrik tersebut merupakan investasi baru dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) melalui anak usahanya PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan nilai investasi sebesar Rp15 triliun yang berlokasi di Cilegon, Banten. 

Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan, dalam kondisi tersebut pemerintah harus segera memberikan penyelesaian strategis agar tidak mengganggu iklim investasi di Tanah Air. 

“Kalau kondisinya sudah begini ini, pemerintah memang perlu turun tangan untuk memberikan kepastian hukum dan juga kepastian kebijakan tentu saja ya terkait dengan investasi di Indonesia,” kata Faisal kepada Bisnis, Selasa (13/5/2025). 

Menurut Faisal, jika pelaku usaha maupun ormas setempat ingin dilibatkan dalam proyek investor di suatu kawasan, maka pemerintah harus memberikan kebijakan atau regulasi yang khusus mengatur keterlibatan berbagai pihak di proyek tersebut. 

Dia mencontohkan, selayaknya regulasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mengatur persentase komponen lokal dalam suatu produk untuk bisa beredar di pasar dalam negeri maupun digunakan dalam pengadaan barang pemerintah. 

“Sebagaimana juga sebetulnya ini kan sejalan misalnya kalau dari kebijakan pemerintah ada lokal konten dari sisi barang ya, tapi itu kan ada kebijakannya, ada aturannya,” jelasnya.

Begitupun dengan syarat keterlibatan pelaku usaha dan komunitas ataupun lembaga masyarakat setempat. Hal tersebut juga dinilai perlu diatur dengan regulasi yang sah secara hukum.

“Kalaupun ingin melibatkan penduduk lokal atau pelaku ekonomi, pelaku bisnis lokal di daerah, kalau ingin diberlakukan ya berarti harus ada payung hukumnya dan harus melalui pemerintah, ya tidak bisa semata-mata pelaku swasta begitu pebisnis datang dan minta jatah,” terangnya. 

Dengan demikian, Faisal menerangkan untuk membuat payung hukum yang sah maka diperlukan proses dan prosedur yang jelas dan melibatkan berbagai pihak. 

“Karena kalau tidak jelas dan dengan gampang kemudian dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, ini bisa jadi malah justru menciptakan iklim yang tidak sehat bagi investasi di daerah,” terangnya. 

Faisal juga menekankan prinsip good governance dalam berbisnis yang harus diterapkan. Dalam hal ini termasuk upaya pemerintah dalam memastikan keberlangsungan bisnis yang aman sehingga multiplier effect dari investasi dapat terealisasi. 

Lebih lanjut, menurut Faisal, pengusaha lokal juga harus sesuai prosedur jika ingin terlibat dalam proyek baru. Meskipun tidak menggunakan lelang dalam proyek tersebut, investor berhak menilai kelayakan mitranya. 

“Jadi, harus memenuhi standar, tidak bisa semata-mata dapat proyek itu tidak ada asesmennya. Untuk proyek-proyek kan ada tender misalnya kalau untuk nilai yang besar itu untuk memastikan mendapatkan mitra yang terbaik. Bukan lantas tidak ada asesmen kalau tidak pakai lelang, ini kan untuk mendapatkan mitra yang terbaiknya,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper