Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi bakal menghentikan implementasi Inpres Jalan Daerah (IJD). Sebagai gantinya, pemerintah membentuk Inpres Infrastruktur Daerah (IID) yang tengah dalam tahap penggodokan.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian PU, Reiza Setiawan menjelaskan Inpres Infrastruktur Daerah diproyeksi bakal membutuhkan anggaran hingga Rp15 triliun.
“Kami laporkan juga bahwa identifikasi kebutuhan impresi jalan daerah yang sudah ada dan teridentifikasi di Bina Marga, ada sekitar Rp15 triliun yang masih belum tertangani dari data sebelumnya,” kata Reiza dalam Konnsultasi Regional (Konreg) Kementerian PU, Jumat (9/5/2025).
Berdasarkan laporannya, anggaran Rp15 triliun itu sebesar Rp7,4 triliun dibutuhkan untuk melaksanakan proyek berkaitan dengan pangan.
Sementara sisanya yakni sebesar Rp7,6 triliun bakal digunakan untuk mendukung proyek non-pangan berupa konektivitas, kawasan industri, hingga pariwisata.
“Nantinya apabila inpres ini telah keluar, akan diusulkan kembali [kebutuhan anggaran Rp15 triliun] dan akan dioperasikan kembali sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri PU, Dody Hanggodo sempat menyebut bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melanjutkan Inpres pembangunan Jalan Daerah (IJD) yang telah dicanangkan pada pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Inpres Jalan Daerah tidak ada, jadi Inpresnya nanti sapu jagat namanya Inpres Infrastruktur Daerah,” kata Dody dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa nantinya Inpres tersebut juga bakal mencakup pembangunan dan preservasi jalan daerah.
Tidak hanya itu, aturan itu juga bakal menjadi payung hukum pembangunan sanitasi, tempat pembuangan air, hingga pembangunan jaringan air minum di daerah.