Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, kebijakan ini diteken dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, mempercepat pencapaian swasembada jagung, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan petani lokal.
Lewat Inpres ini, Presiden memerintahkan 21 kementerian/lembaga dan seluruh kepala daerah untuk mengambil langkah terkoordinasi guna mendukung kebijakan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
“Target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri sebanyak 1 juta ton,” demikian isi beleid dari inpres tersebut, dikutip Senin (23/6/2025).
Adapun, jagung yang dimaksud memiliki kadar air antara 18% hingga 20%, dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ditetapkan sebesar Rp5.500 per kilogram di tingkat petani.
Pengadaan ini akan dilakukan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang ditetapkan dalam rapat koordinasi bidang pangan. BULOG juga diberi mandat untuk mengolah jagung sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah.
BULOG ditugaskan mengelola Cadangan Jagung Pemerintah melalui kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, distribusi antarwilayah, pengolahan, serta pelepasan stok guna memperpanjang masa simpan dan menjaga mutu. Hal ini dilakukan agar stok jagung pemerintah tersedia merata di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden juga mengatur mekanisme penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, baik melalui operasi pasar umum maupun khusus, dengan sasaran utama antara lain peternak mandiri yang membutuhkan jagung sebagai bahan pakan, serta pabrik pakan ternak untuk memastikan kelangsungan pasokan bahan baku industri peternakan nasional.
Instruksi ini berlaku lintas kementerian, melibatkan antara lain Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, hingga Panglima TNI dan Kapolri, Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota, serta Direktur Utama Perum BULOG sebagai pelaksana utama teknis.
Presiden juga menginstruksikan Kementerian Perhubungan, PUPR, dan instansi lain yang relevan untuk memastikan kelancaran logistik dan distribusi jagung antarwilayah.
Melalui Inpres ini, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam mengamankan pasokan jagung nasional, baik sebagai bahan pangan strategis maupun komponen utama pakan ternak.
Kebijakan ini juga menjadi bagian integral dari strategi jangka panjang menuju ketahanan dan kedaulatan pangan nasional, sembari mendorong peningkatan kesejahteraan petani jagung dalam negeri.
“Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah,” demikian isi beleid tersebut.