Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Terbitkan Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di pemukiman kawasan Menteng Pulo, Jakarta, Senin (11/9/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres No. 8/2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam Diktum Kedua Inpres tersebut, Prabowo mengatur tiga strategi kebijakan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat. Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat. Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Dalam pelaksanaan tiga strategi kebijakan tersebut, Prabowo menginstruksikan 45 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) beserta para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Orang nomor satu di Indonesia itu juga meminta para pimpinan K/L dan kepala daerah menggunakan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program yang berkaitan dengan tiga strategi kebijakan dalam Diktum Kedua.

Dalam Diktum Kelima, dijelaskan pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan ekstrem bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes); dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Instruksi Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2029," jelas Diktum Ketujuh Inpres 8/2025.

Inpres tersebut ditandatangani Prabowo pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku usai pada tanggal dikeluarkan.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan angka penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau setara 8,57% dari total populasi per September 2024. Dalam catatan BPS, persentase tersebut menjadi yang terendah dalam sejarah Indonesia.

Sementara itu dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan tidak ada lagi kemiskinan ekstrem (0%) pada 2029, sementara persentase penduduk miskin turun ke 4,5% pada 2029.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper