Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Tak Lanjutkan Inpres Jalan Daerah yang Digagas Jokowi, Mengapa?

Pemerintahan Prabowo Subianto tidak menlanjutkan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang sebelumnya dilaksanakan pada era Presiden Jokowi.
Menteri Pekerjaaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Pekerjaaan Umum (PU) Dody Hanggodo saat ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Senin (18/11/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menghentikan Inpres Jalan Daerah (IJD) yang sebelumnya dilaksanakan pada era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Inpres Jalan Daerah (IJD) dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Dalam informasi terbarunya, Menteri PU, Dody Hanggodo menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melanjutkan Inpres pembangunan Jalan Daerah tersebut.

“Inpres Jalan Daerah tidak ada, jadi Inpresnya nanti sapu jagat namanya Inpres Infrastruktur Daerah,” kata Dody dalam RDP bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa nantinya Inpres tersebut juga bakal mencakup pembangunan dan preservasi jalan daerah. 

Tidak hanya itu, aturan itu juga bakal menjadi payung hukum pembangunan sanitasi, tempat pembuangan air, hingga pembangunan jaringan air minum di daerah.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar menjelaskan bahwa saat ini Inpres tersebut masih dalam tahap perumusan antar kementerian dan lembaga terkait.

Dia juga mengaku, belum mengetahui pasti berapa anggaran yang bakal dikucurkan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Inpres Infrastruktur Daerah tersebut.

“Kita belum bicara pendanaan. Kalau pendanaan kan mungkin nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan lain-lainnya. Nanti pembangunan daerahnya akan ada prioritas sesuai Asta Cita,” jelasnya. 

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Pada tahun lalu, pemerintah menganggarkan biaya Rp15 triliun melanjutkan perbaikan jalan pada 2.900 kilometer (Km) jalan daerah di Tanah Air. 

Adapun, anggaran Inpres Jalan Daerah tersebut tidak masuk dalam pagu anggaran Kementerian PUPR pada 2024. Melainkan, anggarannya digenggam langsung oleh Bendahara Umum Negara.

Sementara pada 2023, total anggaran yang diguyurkan langsung oleh Kemenkeu untuk merealisasikan program IJD tersebut sebesar Rp14,64 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper