Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta pemerintah mengkaji ulang penunjukkan BUMN karya sebagai kontraktor proyek percepatan pembangunan irigasi.
Percepatan pembangunan irigasi ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Beleid tersebut menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur irigasi dapat dialihkan langsung untuk digarap oleh kontraktor pelat merah yakni BUMN Karya.
Sejalan dengan hal itu, pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI melayangkan keberatan. Alasannya, kinerja BUMN Karya belakangan disebut tidaklah memuaskan dan tidak sesuai target.
“Kalau badan usaha swasta murni melakukan gagal dalam pekerjaan, putus kontrak. BUMN Karya kalau kerja perpanjangan sampai bertahun-tahun tapi tidak diputus-putus kontraknya. Coba ini teman-teman PU, tidak benar ini,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus dalam RDP bersama Kementerian PU di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Lasarus meminta, agar proyek irigasi ini dapat digarap oleh kontraktor lokal dalam rangka menggerakkan perekonomian daerah yang ada.
Baca Juga
Sejalan dengan hal itu, Lasarus bersama anggota Komisi V DPR RI sepakat untuk meminta Kementerian PU melakukan kajian ulang mengenai penunjukan langsung terhadap BUMN Karya sebagai kontraktor proyek irigasi tersebut.
“Jadi saya berharap Pak Menteri kaji ulang. Kami sepakat pimpinan dan seluruh anggota minta tolong dikaji ulang penunjukan BUMN karya ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PU Dody Hanggodo menyebut memang dalam Inpres Irigasi itu ditetapkan bahwa kontraktor yang bakal menggarap proyek irigasi tersebut dapat berupa penugasan langsung kepada BUMN Karya maupun swakelola.
Meski demikian, Dody mengaku masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
“Memang di dalam Inpres itu dikatakan ada dua hal. Satu, bisa kita penunjukan langsung ke karya-karya dan swakelola. Jadi detailnya itu kita sedang diskusikan dengan Bappenas, mana yang area boleh swakelola, mana yang area harus dituju ke penugasan ke karya-karya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memang telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan.
Adapun, aturan itu resmi berlaku pada 30 Januari 2025. Di mana, dalam beleid itu Prabowo menginstruksikan pada 9 Kementerian dan Lembaga untuk dapat mengambil langkah-langkah koordinasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan mencapai swasembada pangan.
Adapun, 9 K/L tersebut di antara, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menko Pangan, Menteri PPN/Bappenas, Menteri PU, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Para Gubernur serta Bupati dan Walikota terkait.
Pelaksanaan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi itu ditetapkan di 14 provinsi terdiri dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.
Kemudian, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan serta provinsi lain yang perlu ditingkatkan kinerja jaringan irigasi.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penunjukan langsung (PL) terhadap BUMN Karya merupakan wewenang dari Menteri PU.
“Menteri PU untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung penyedia jasa konstruksi dan konsultansi Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai kemampuan dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah,” demikian bunyi aturan tersebut.