Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonomi RI Kuartal I/2025 Melambat, Bagaimana Kabar Rasio Pajak?

Pemerintah menargetkan rasio pajak di kisaran 11,2% hingga 12% pada 2025, bagaimana realisasi pada kuartal I/2025?
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto hanya mencapai 7,09% hingga kuartal I/2025. Angka tersebut lebih rendah dari realisasi kuartal I/2024, yang mana rasio pajak mencapai 8,75%.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik, produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.665,9 triliun hingga kuartal I/2025.

Sementara itu, berdasarkan pembukuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp400,1 triliun per kuartal I /2025. Perinciannya, penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun.

Rumus perhitungan rasio pajak sendiri yaitu: (total penerimaan perpajakan / PDB) × 100%.

Jika kita masukkan datanya maka: (Rp400,1 triliun / Rp5.665,9 triliun × 100% = 7,09%

Artinya rasio pajak (dalam arti luas) sebesar 7,09% hingga kuartal I/2025. Bahkan, angka tersebut akan lebih kecil apabila penerimaan kepabeanan dan cukai tidak diikutsertakan (rasio pajak dalam arti sempit) yaitu hanya sebesar 5,69%.

Sebagai perbandingan, rasio pajak mencapai 8,75% pada kuartal I/2024. Saat itu, penerimaan perpajakan sebesar Rp462,9 triliun; sementara PDB mencapai Rp5.288,3 triliun.

(Rp462,9 triliun / Rp5.288,3 triliun) × 100% = 8,75%.

Bisnis telah meminta tanggapan dari Ditjen Pajak mengenai angka rasio pajak pada kuartal I/2025. Namun, hingga berita ini tayang, Bisnis belum menerima respons dari DJP.

Adapun, pemerintah menargetkan rasio pajak di kisaran 11,2% hingga 12% pada 2025. Realisasi rasio pajak sebesar 7,09% hingga kuartal I/2025 tentu masih jauh dari target selama tahun ini. Artinya, jika pada kuartal-kuartal selanjutnya penerimaan pajak tidak membaik maka target rasio pajak sebesar 11,2%—12% sulit tercapai.

Sementara itu dalam Peraturan Presiden Nomor 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029, rasio pajak ditargetkan dalam rentan 11,52%—15% hingga 2029.

Secara historis, sejak Presiden Jokowi mengambil alih pemerintahan pada 2014, rasio pajak memang tidak pernah berada di atas 11%—bahkan lebih sering berada di angka satu digit. Padahal, ketika kampanye Pilpres 2019, Jokowi berjanji akan menggenjot rasio pajak hingga 12,2%.

Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan ambisinya agar rasio pajak mencapai 16% terhadap PDB. Dia menjelaskan, rasio pajak Indonesia yang kerap berada di angka 10% tergolong kecil.

Prabowo membandingkan rasio pajak Indonesia tersebut dengan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang rasio pajaknya jauh lebih besar yaitu di kisaran 16-18% terhadap PDB.

Dia mengungkapkan salah satu upaya yang bakal dilakukannya adalah melakukan efisiensi dalam pengelolaan anggaran hingga memperluas wajib pajak.

"Tenang saja, saya rasa itu bisa dilakukan dari 10% kita bisa naikkan menjadi 16% seperti Thailand. Kalau sekarang US$1.500 miliar dari GDP, jika naik ke 16% maka meningkat signifikan menjadi US$1.900 miliar," kata Prabowo di acara Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper