Bisnis.com, JAKARTA — Analis Kebijakan Pangan Syaiful Bahari mempertanyakan rencana pemerintah untuk menetapkan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering giling (HPP GKG).
Syaiful menyampaikan, penerapan harga GKG sebelumnya telah menyebabkan industri perberasan, terutama penggilingan kecil menengah tertekan dan memilih berhenti beroperasi. Apalagi, pemerintah tak kunjung mengevaluasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium.
“HET beras medium sampai sekarang belum dievaluasi. Padahal kenyataan di lapangan harga beras medium sudah di atas Rp12.500 per kilogram,” kata Syaiful kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Di sisi lain, panen raya di Indonesia akan segera berakhir dan harga gabah kering panen (GKP) di sejumlah daerah merangkak naik di atas Rp6.500 per kg.
“Apakah GKG akan dievaluasi kembali setelah gabah mulai langka? Saya kurang tahu,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya mengintervensi dalam bentuk kenaikan GKG. Dia mengatakan, pemerintah juga perlu memikirkan konsumen beras yang selalu menanggung kenaikan HPP di hilirnya.
Baca Juga
Meski saat ini pemerintah mengeklaim bahwa produksi beras pada panen raya tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu, Syaiful menyebut bahwa hal tersebut tidak berdampak pada penurunan harga beras.
“Jadi yang dipikirkan itu ya di sektor hulu (petani), tengah (industri penggilingan padi), dan hilir (konsumen),” pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pemangku kepentingan terkait tengah membahas usulan HPP untuk GKG.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pemerintah saat ini perlu memastikan harga di tingkat penggilingan dan pedagang, setelah sebelumnya menetapkan HPP GKP sebesar Rp6.500 per kg.
“Ini harus lengkap, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Arief mengatakan, usulan-usulan yang masuk dari pelaku penggilingan dan perberasan akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Jika diperlukan, Arief menyebut bahwa usulan tersebut dapat dibawa ke rapat terbatas bersama dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Apabila nanti diperlukan dibawa ke Ratas bersama Bapak Presiden, apa pun yang diputuskan, kita semua harus siap menjalankan. Ini karena beras menjadi salah satu concern Bapak Presiden,” jelasnya.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Melalui beleid itu, Kepala Negara menugaskan Bapanas untuk menyusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian beras oleh pemerintah usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Bapanas juga mendapat mandat untuk menetapkan HPP GKG/beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah (CBP) setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.