Bisnis.com, JAKARTA — Guru Besar Departemen Agribisnis IPB University Bayu Krisnamurthi buka suara mengenai rencana pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering giling (HPP GKG).
Bayu menyampaikan, penetapan harga GKG perlu dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada para petani di Indonesia. Mengingat, harga GKG akan menjadi biaya bahan baku pengolahan menjadi beras.
“Harga GKG perlu ditetapkan sebagai bentuk perlindungan kepada petani,” kata Bayu kepada Bisnis, Rabu (7/5/2025).
Dia mengatakan, penetapan harga GKG sangat berpengaruh pada harga beras lantaran GKG akan diolah menjadi beras. Dengan ditetapkannya harga GKG, Bayu menyebut bahwa ini akan menjadi referensi harga bagi penjualan beras kepada konsumen.
Sebagai informasi, Bapanas dalam lampiran I Keputusan Bapanas No. 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras memberlakukan HPP sebagai berikut:
1. Gabah Kering Panen (GKP) di petani ditetapkan Rp6.500 per kilogram (kg), dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
Baca Juga
2. GKP di penggilingan dipatok sebesar Rp6.700 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%
3. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
4. GKG di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp8.200 per kg, dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%
5. Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg, dengan kualitas derajat sosoh minimal 100% kadar air maksimal 14% butir patah maksimal 25%, dan butir menir maksimal 2%
Sementara, jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, maka dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya.
Kemudian, Bapanas resmi mencabut rafaksi harga gabah, yakni harga yang disesuaikan dengan kualitas gabah dan beras yang dihasilkan petani.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 2/2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Melalui aturan tersebut, pembelian gabah petani menggunakan satu harga yakni harga GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg.
Terbaru, Bapanas tengah membahas usulan HPP GKG. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
Melalui beleid itu, Presiden Prabowo Subianto menugaskan Bapanas untuk menyusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian beras oleh pemerintah usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, Bapanas juga mendapat mandat untuk menetapkan HPP GKG/beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah (CBP) setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.