Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Ungkap Alasan Koperasi Desa Merah Putih Tak Layak Disebut Koperasi

Upaya pemerintah untuk mencapai target pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih telah melanggar prinsip mendasar koperasi.
Menteri Koperasi Budi Arie saat meluncurkan situs resmi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Koperasi Budi Arie saat meluncurkan situs resmi Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/4/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pembentukan 80.000 Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih telah melanggar prinsip sebagai karakter dari koperasi. Bahkan, keberadaan KopDes Merah Putih ini dinilai tak layak disebut sebagai koperasi.

Untuk diketahui, proses peluncuran KopDes Merah Putih rencananya akan dilakukan pada 12 Juli 2025, atau bertepatan saat peringatan Hari Koperasi Nasional.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menyebut upaya pemerintah untuk mencapai target pembentukan 80.000 KopDes Merah Putih telah melanggar prinsip mendasar koperasi.

“KopDes Merah Putih itu bahkan sudah tidak layak untuk dapat disebut sebagai koperasi. Sebab, hanya satu denominator koperasi yang sah, ialah jati diri koperasi yang dibentuk karena adanya nilai-nilai dan prinsipnya sebagai karakter koperasi,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Dia juga menilai pembentukan KopDes ini dibentuk tanpa dasar regulasi yang memadai. Pemerintah, kata dia, dalam pembentukan KopDes ini telah melanggar nilai dan prinsip koperasi.

“Nilai-nilai penting koperasi seperti otonomi, kemandirian, demokrasi, solidaritas, persamaan, keadilan dilanggar secara total,” ujarnya.

Selain itu, Suroto menyebut otonomi koperasi dilanggar dengan melakukan intervensi terhadap koperasi dan mengesampingkan kemandirian koperasi dengan pembiayaan koperasi yang bersumber dari kas negara.

Padahal, dia menjelaskan bahwa di dalam praktik terbaik, koperasi sejatinya dibentuk secara sukarela. “Semua didasarkan kemauan dan atas kesadaran masyarakat sendiri untuk membentuk koperasi karena manfaat dan keuggulan koperasi secara natural,” tuturnya.

Suroto juga mengkritik KopDes Merah Putih tidak memiliki pijakan hukum, serta birokrasi yang sudah melampaui dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD).

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak sesuai dengan demokrasi ekonomi, pasal 33 UUD 1945, suatu sistem yang bekerja atas dasar kesadaran partisipatif warga untuk membangun ekonomi mereka melalui koperasi sebagai gerakan menolong diri sendiri secara bersama sama,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia juga mengkritik pembentukan KopDes telah melampaui UUD yang berpotensi bisa menimbulkan moral hazard.

“Ini sudah melanggar hak rakyat dan berpotensi timbulkan moral hazard yang tinggi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper