Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mengusulkan agar Dana Abadi ekonomi kreatif (ekraf) atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF) dikelola oleh lembaga-lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Itu artinya, tidak diperlukan badan atau lembaga baru untuk mengelola dana tersebut.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan, pembentuk badan atau lembaga sendiri membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Alih-alih membentuk lembaga baru, Teuku Riefky mengusulkan agar dana abadi tersebut nantinya dikelola oleh Kemenkeu.
“Tidak harus kita punya lembaga sendiri tapi ditempatkan saja di lembaga-lembaga yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” kata Teuku Riefky dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).
Hal tersebut disampaikan Teuku Riefky untuk menanggapi pertanyaan Komisi VII soal pihak-pihak yang terlibat dalam ICCF. Komisi VII juga sempat mempertanyakan sumber anggaran dana abadi ekonomi kreatif.
Terkait sumber dana, Teuku Riefky menyebut bahwa Kemenekraf telah mengusulkan agar ICCF dialokasikan dalam anggaran belanja tambahan (ABT) 2025.
Dia menuturkan, ICCF merupakan skema yang dirancang untuk mendukung pembiayaan, karya atau produk ekraf, khususnya di subsektor film, animasi, musik, gim, dan konten digital.
Baca Juga
“Jadi ICCF ini hanya judul lain, tapi intinya kami usulkan adanya dana abadi untuk pegiat ekraf dengan aturan yang rigid,” ujarnya.
Adapun, rencana pembentukan ICCF telah secara resmi disampaikan Kemenekraf kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu pada 6 Juni 2025.
Bersamaan dengan itu, Teuku Riefky menyebut bahwa pihaknya juga mengirimkan kajian mengenai konsep mekanisme operasional serta manfaat dari ICCF sebagai salah satu instrumen operasional serta potensi manfaat sebagai salah satu instrumen jangka panjang untuk mendukung sektor ekraf.
Sebagai informasi, pembentukan dana abadi di sektor ekraf merupakan salah satu dari 8 Asta Ekraf yang dicanangkan oleh Kemenekraf, sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kemenekraf, serta Rindekraf.
Salah satu Asta Ekraf itu yakni Dana Ekraf, untuk pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi ekonomi kreatif.