Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi untuk Lahan 3 Juta Rumah

Regulasi perizinan pertanahan diperlukan guna melakukan percepatan realisasi program strategis 3 juta rumah.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestate Indonesia (REI) mengungkap pengembang butuh dukungan regulasi pertanahan yang mengatur perizinan pembangunan area pemukiman untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, menjelaskan perizinan pertanahan itu diperlukan guna melakukan percepatan realisasi program strategis 3 juta rumah.

“Apa kebijakan yang dibutuhkan agar program ini jalan? Sehingga apa saja itu jelas, membutuhkan 4 kebijakan, yang pertama adalah mengenai pertanahan,” jelasnya dalam agenda Halalbihalal Keluarga Besar REI di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Joko menjelaskan, pemerintah perlu segera melakukan akselerasi dalam penerbitan sertifikat lahan dan sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung.

Kedua, REI juga meminta agar pemerintah segera merampungkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas area mana saja yang dapat dibangun kawasan permukiman.

Ketiga, Ketua Umum REI itu juga menyebut perlu dukungan likuiditas dari industri keuangan untuk mendukung pembangunan 3 juta rumah.

“Yang keempat adalah kebijakan pengawasan. Kita masukkan ke sana yang terakhir ini bagian dari, jangan sampai ini menjadi konten akhirnya kemana-mana,” jelasnya.

Adapun sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat 73.432,43 hektare (Ha) lahan yang siap digunakan untuk wilayah perumahan, mendukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.

Nusron menjelaskan, 73.432 Ha lahan yang dapat digunakan untuk wilayah perumahan itu berasal dari tanah terlantar.

“Ada sekitar 73.432,43 hektare tanah yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).

Adapun, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 14.490 hektare sudah ditetapkan dan siap untuk dieksekusi.

Meski demikian, tanah-tanah yang siap dieksekusi itu tak bisa sepenuhnya digunakan untuk area permukiman saja. Pasalnya, lahan itu juga perlu untuk dialokasikan guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo lainnya, salah satunya swasembada pangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper