Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Hindari Penipuan saat Ingin Membeli Rumah

Langkah pertama sebelum membeli rumah adalah mengenal latar belakang pengembang atau penjual properti.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Tak hanya membutuhkan dana yang besar, proses membeli rumah juga sarat dengan berbagai risiko, salah satunya adalah penipuan. 

Di Indonesia, kasus penipuan properti masih kerap terjadi, mulai dari pengembang fiktif hingga sertifikat ganda. Oleh karena itu, calon pembeli rumah perlu membekali diri dengan informasi dan kehati-hatian ekstra agar tidak menjadi korban.

Dilansir dari riverview.legal, pada Kamis (24/4/2025), berikut ini adalah beberapa tips penting yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan saat ingin membeli rumah.

1. Lakukan Riset Mendalam terhadap Pengembang atau Penjual

Langkah pertama sebelum membeli rumah adalah mengenal latar belakang pengembang atau penjual properti. Cari tahu rekam jejaknya, proyek-proyek sebelumnya, dan reputasinya di masyarakat. Pastikan pengembang tersebut memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar di asosiasi resmi, seperti Real Estate Indonesia (REI).

Jika membeli dari perseorangan, pastikan identitas penjual sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat tanah atau bukti kepemilikan rumah. Waspadalah terhadap penjual yang tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau yang hanya memberikan salinan tanpa alasan yang jelas.

2. Periksa Legalitas Dokumen dengan Teliti

Dilansir dari isurv.com, salah satu bentuk penipuan yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa legalitas seluruh dokumen properti.

 • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

 • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 • Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan

 • Bukti lunas tagihan listrik dan air

Pemeriksaan dokumen dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat atau secara daring melalui layanan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan tidak ada sengketa atau catatan hukum atas rumah yang akan dibeli.

3. Gunakan Jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resmi

Transaksi properti harus melibatkan notaris atau PPAT yang sah dan berizin. Hindari penggunaan jasa calo atau perantara tidak resmi. Notaris atau PPAT berperan penting dalam memastikan keabsahan dokumen dan legalitas transaksi. Mereka juga akan memproses balik nama sertifikat dan memastikan bahwa proses jual beli dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Pastikan pula Anda hadir dalam proses penandatanganan akta jual beli dan menyimpan salinan semua dokumen penting sebagai arsip pribadi.

4. Jangan Mudah Tergiur Harga Murah

Penawaran rumah dengan harga jauh di bawah pasaran patut dicurigai. Penipu sering memanfaatkan iming-iming harga murah untuk menarik perhatian korban.

Sebelum membeli, lakukan survei harga properti di lokasi yang sama atau sejenis. Bandingkan harga dari beberapa sumber terpercaya untuk mendapatkan gambaran harga pasar yang wajar.

Selain itu, hindari memberikan uang muka (down payment/DP) sebelum melakukan pengecekan menyeluruh dan menandatangani perjanjian tertulis yang sah.

5. Cermati Isi Perjanjian Jual Beli

Pastikan semua kesepakatan telah dituangkan dalam perjanjian tertulis. Bacalah dengan saksama seluruh isi dokumen, termasuk klausul hak dan kewajiban masing-masing pihak. Jika ada istilah hukum yang tidak dipahami, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris.

Jangan menandatangani dokumen dalam kondisi terburu-buru atau di bawah tekanan. Penipuan kerap terjadi ketika pembeli tidak memahami isi perjanjian atau menandatangani dokumen kosong.

6. Gunakan Rekening Escrow jika Memungkinkan

Beberapa lembaga keuangan menyediakan layanan rekening escrow, yaitu rekening bersama antara pembeli dan penjual yang dikelola oleh pihak ketiga yang netral. Dana pembayaran akan disimpan sementara hingga seluruh proses jual beli selesai dan disetujui kedua belah pihak. Cara ini lebih aman dan dapat meminimalkan risiko penipuan.

7. Waspadai Penipuan Digital

Dalam era digital, penipuan properti juga dapat terjadi secara daring. Situs palsu yang menyamar sebagai pengembang resmi, iklan fiktif di media sosial, hingga komunikasi melalui pesan instan yang mengaku sebagai agen properti dapat menjerumuskan calon pembeli.

Oleh karena itu, selalu pastikan bahwa komunikasi dilakukan melalui saluran resmi, dan jangan pernah membagikan data pribadi atau informasi rekening sebelum verifikasi lengkap dilakukan.

Kehati-hatian dan ketelitian adalah kunci utama dalam proses membeli rumah. Jangan ragu untuk menunda transaksi jika terdapat indikasi mencurigakan. Ingatlah bahwa membeli rumah bukan hanya soal tempat tinggal, tetapi juga tentang keamanan dan kepastian hukum.

Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat menghindari risiko penipuan dan menjalani proses pembelian rumah dengan lebih tenang dan terencana. Jangan sampai impian memiliki rumah idaman berubah menjadi mimpi buruk karena kelalaian. (Mianda Florentina)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper