Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat 73.432,43 hektare (Ha) lahan yang siap digunakan untuk wilayah perumahan, mendukung program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo Subianto.
Nusron menjelaskan, 73.432 Ha lahan yang dapat digunakan untuk wilayah perumahan itu berasal dari tanah terlantar.
“Ada sekitar 73.432,43 hektare tanah yang dapat dimanfaatkan untuk perumahan,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).
Adapun, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 14.490 hektare sudah ditetapkan dan siap untuk dieksekusi.
Nusron menjelaskan, puluhan ribu hektare tanah yang siap digunakan untuk wilayah perumahan itu tersebar di beberapa daerah, termasuk Aceh, Banten, dan beberapa daerah lain.
“Ini sedang kami susun semua, tanah ini akan kami serahkan ke Bank Tanah, tahap selanjutnya Bapak/Ibu [pengembang] bisa langsung ke Bank Tanah,” pungkas Nusron.
Baca Juga
Menurut penilaiannya, tanah yang tersedia layak untuk kebutuhan perumahan. Namun, Nusron mengingatkan bahwa tanah yang terindikasi terlantar tidak hanya diperuntukkan untuk satu program, melainkan untuk berbagai program pemerintah yang juga membutuhkan.
“Oleh karena itu, tanah tersebut tidak dapat serta-merta dialihfungsikan dan pemanfaatannya perlu direncanakan agar tepat sasaran dan optimal penggunaannya bagi kebutuhan masyarakat.
"Karena itu kami sekali lagi menghitung cost and benefit, di mana tanah ini yang paling banyak dan lebih optimal untuk didayagunakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memang sempat meminta pengembang agar tidak melakukan alih fungsi lahan persawahan menjadi area perumahan.
Meskipun pembangunan 3 juta rumah membutuhkan alokasi lahan yang jumbo, Ara menekankan bahwa membangun rumah di kawasan sawah produktif dilarang karena bakal mengganggu ketahanan pangan nasional.
“Kita memang mau membangun rumah buat rakyat, Tapi kita juga mau ketahanan pangan, kita mau swasembada pangan. Jadi betul tidak boleh pak persawahan dibuat perumahan ya,” tegas Ara kepada pengembang di Jakarta, Kamis (17/4/2025).