Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub soal Macet Horor Tanjung Priok: Pengelola Langgar Aturan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan hasil pengecekan di lapangan terkait dengan penyebab macet parah di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemacetan parah di ruas Tol Wiyoto Wiyono ke arah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (17/4/2025). Dok TMC Polda Metro Jaya
Kemacetan parah di ruas Tol Wiyoto Wiyono ke arah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (17/4/2025). Dok TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA — Kemacetan parah yang terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pada 17 April 2025 bukan disebabkan oleh pembatasan kendaraan angkutan Lebaran. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan masalah tersebut terjadi akibat pelanggaran kapasitas terminal oleh pengelola pelabuhan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang untuk Lebaran telah berakhir pada 8 April 2025, sedangkan kemacetan terjadi lebih dari sepekan setelahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menilai tidak ada hubungan langsung antara kebijakan pembatasan tersebut dengan kemacetan di Tanjung Priok.

"Kalau kita lihat, setelah kemarin saya meninjau, jadi tidak ada kaitannya antara kemacetan yang terjadi di Tanjung Priok dengan pembatasan kendaraan, karena pembatasan kendaraan kan selesai tanggal 8. Walaupun di lapangan kita sudah ada relaksasi sebenarnya dari tanggal 7," ujar Dudy di Gedung DPR RI, Rabu (23/4/2025).

Dia menambahkan bahwa kemacetan hanya terjadi di salah satu terminal pelabuhan, bukan di seluruh area Tanjung Priok. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, terminal yang mengalami penumpukan telah melampaui aturan batas kapasitas operasional yang seharusnya.

Menhub Dudy menemukan bahwa kapasitas maksimal terminal tersebut seharusnya hanya sekitar 65%. Akan tetapi, saat kejadian, jumlah kontainer melampaui kapasitas. Akibatnya, terjadi penumpukan kendaraan pengangkut kontainer yang hendak masuk maupun keluar dari pelabuhan.

“Jadi di sana ada kapasitas terminal yang sebenarnya dilakukan, ada kapasitas yang dilanggar oleh pengelola terminal yang ada di pelabuhan. Nah itu berarti kalau saya tidak salah kapasitasnya itu sekitar 65%. Pada saat kejadian itu kapasitas sudah tinggi dari salah satu terminal di pelabuhan,” kata dia. 

Meski demikian, Kemenhub menyerahkan tindak lanjut pelanggaran tersebut kepada Pelindo sebagai pengelolaan terminal pelabuhan dan pemegang konsesi.

Menhub Dudy juga mengatakan Kementerian telah memberikan rekomendasi agar ke depan tidak terjadi pemaksaan operasional apabila kapasitas sudah penuh. Hal ini untuk mencegah terulangnya antrean panjang kendaraan di sekitar pelabuhan yang berdampak pada kelancaran logistik dan aktivitas masyarakat.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Polisi menjelaskan penyebab kemacetan parah di ruas Tol Wiyoto Wiyono disebabkan oleh aktivitas bongkar muat kontainer serentak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut sudah terjadi sejak Rabu (16/4/2025) malam. 

"Penyebabnya [macet parah] itu terjadi aktivitas bongkaran secara serentak di pelabuhan," ujar Argo saat dihubungi, Kamis (17/4/2025). 

Dia menambahkan saat truk kontainer itu masuk secara bersamaan ke pelabuhan, wilayah penyangga di lokasi tidak dapat menampung seluruh kontener.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper