Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bergerak Sikapi Laporan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Langkah awal yang akan dilakukan Kemendag adalah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pengawasan di Mangga Dua
Pengunjung melihat gelaran Fashion Pay Day di ITC Mangga Dua Jakarta, Selasa (26/9/2023)/JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani FASHION PAY DAY
Pengunjung melihat gelaran Fashion Pay Day di ITC Mangga Dua Jakarta, Selasa (26/9/2023)/JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani FASHION PAY DAY

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers.

Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hukum kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar di Tanah Air.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ronald Jenri Silalahi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga seiring adanya isu yang disorot AS terkait barang bajakan di Mangga Dua.

“Kementerian perdagangan selalu bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pengawasan barang yang beredar yang tidak ketentuan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya,” kata Ronald kepada Bisnis, Minggu (20/4/2025).

Ronald menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Permendag 69/2018).

Berdasarkan Permendag 69/2018, Ronald menuturkan bahwa ruang lingkup pengawasan meliputi standar, label, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, dan klausula baku.

Selain itu, Ronald menambahkan Kemendag juga akan bekerja sama dengan kementerian terkait dalam menangani permasalahan yang menyangkut hak cipta.

“Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Hak Cipta,” ujarnya.

Berdasarkan laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, disebutkan bahwa pembajakan hak cipta yang tersebar luas dan pemalsuan merek dagang (termasuk online dan di pasar fisik) di Indonesia menjadi perhatian utama AS.

“Pasar Mangga Dua di Jakarta terus terdaftar dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan 2024 [Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy] (Daftar Pasar Terkenal [Notorious Markets List]), bersama dengan beberapa pasar online Indonesia,” demikian yang dikutip dari laporan tersebut, Minggu (20/4/2025).

USTR mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga penegak hukum dan kementerian yang relevan.

Di samping itu, AS juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem yang efektif untuk perlindungan terhadap penggunaan komersial yang tidak adil, selain pengungkapan yang tidak sah, dari tes yang dirahasiakan atau data lain yang dihasilkan untuk mendapatkan persetujuan pemasaran untuk produk farmasi dan kimia pertanian.

Jika menengok laporan 2024 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy, USTR menyebut Mangga Dua yang berlokasi di bilangan Jakarta itu dikenal sebagai pasar yang banyak menjual barang palsu secara bebas.

“Mangga Dua tetap menjadi pasar populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas tangan, dompet, mainan, barang kulit, dan pakaian. Ada sedikit atau tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual palsu,” tulis laporan itu.

Dalam laporan itu pula USTR menyampaikan para pemangku kepentingan terus melaporkan surat peringatan yang dikeluarkan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan mereka menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana.

“Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan oleh Gugus Tugas Penegakan HKI,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper