Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Koperasi Ditargetkan Sah Bulan Ini, KSP Bisa Dijamin Jamkrida Cs

Kemenkop menargetkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan disahkan menjadi UU pada April 2025
Koperasi Indonesia/Dekopin
Koperasi Indonesia/Dekopin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan disahkan menjadi UU pada April 2025.

Nantinya, lembaga pembiayaan maupun lembaga perkreditan, seperti Jamkrida Cs bisa mendukung pengembangan usaha koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam (KSP).

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert H. O. Siagian menuturkan bahwa hingga saat ini tidak ada lagi isu yang menjadi perdebatan dalam penyelesaian RUU Perkoperasian.

“Semuanya sudah disepakati sejauh ini, tetapi kita sedang mencari waktu antara pemerintah dengan DPR untuk kita bisa bertemu dan menunggu juga dari DPR untuk mereka melakukan jadwal paripurnanya,” kata Herbert dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Apalagi, Herbert menjelaskan bahwa biasanya, ada banyak RUU yang tengah menunggu giliran untuk segera diparipurnakan oleh DPR.

“Jadi kami tinggal menunggu [paripurna], mudah-mudahan bulan ini bisa diselesaikan [RUU Perkoperasian menjadi UU], tetapi tidak ada lagi isu-isu yang menjadi perdebatan sejauh ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa RUU Perkoperasian sudah siap untuk diundangkan menjadi UU dan kini tinggal selangkah dibawa ke paripurna.

“Mungkin juga karena ada banyak Undang-Undang yang nanti akan diparipurnakan bersama dengan UU Perkoperasian,” ujarnya.

Di sisi lain, Herbert juga menyampaikan bahwa Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono meminta agar dalam pengembangan usaha koperasi, khususnya usaha simpan pinjam (KSP), mendapatkan dukungan dari lembaga pembiayaan atau lembaga perkreditan.

Terlebih, KSP memiliki risiko yang sangat besar atau tergolong dalam high risk business. Hal ini mengingat ada beberapa koperasi yang masih dalam proses revitalisasi imbas masalah gagal bayar, seperti KSP Indosurya Cipta.

Herbert menyebut, banyaknya koperasi bermasalah di Tanah Air disebabkan mereka belum maksimal mengikutsertakan lembaga penjaminan ke dalam kegiatan usaha simpan pinjam.

“Peran lembaga penjamin simpanan itu nanti akan diformulasikan dalam rancangan Undang-Undang Perkoperasian, sehingga nanti aktivitas usaha koperasi itu akan didukung oleh lembaga penjamin simpanan,” ungkapnya.

Untuk itu, Kemenkop berharap lembaga penjaminan daerah melalui Asosiasi Perusahaan Penjaminan Daerah (Aspenda) bisa mendukung kegiatan koperasi yang mempunyai risiko sangat besar, terutama KSP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper