Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian RUU Perkoperasian Dikebut, Bisa Rampung di Era Jokowi?

Jokowi meminta agar penyelesaian revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar penyelesaian revisi Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU No.25/1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham [Supratman Andi Agtas], yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini, penyelesaian RUU Perkoperasian,” kataTeten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/9/2024).

Pernyataan tersebut lantas mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. “Sebentar izin pak, maksudnya diselesaikan di masa periode ini, DPR yang sekarang?” ujarnya.

“Iya, jadi yang disampaikan Pak Presiden kepada Pak Menkumham yang baru minta diprioritaskan, diselesaikan, itu saya sudah berdiskusi apakah mungkin atau tidak, kami baru meeting dengan Menkumham,” tegas Teten.

“Oke mudah-mudahan, luar biasa itu tinggal tiga minggu,” ujar Hekal, sembari disambut tawa dari Teten.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, menilai bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Teten setidaknya menjadi pelecut bagi pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan revisi UU koperasi. Pasalnya, aturan yang saat ini masih berlaku sudah berjalan selama kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Meskipun tidak dapat dirampungkan pada periode ini, Amin mendorong agar revisi UU Perkoperasian dapat diselesaikan pada awal 2025, mengingat banyaknya praktik-praktik yang tidak dapat diakomodir dan diselesaikan dengan aturan yang lama. 

“Ini jadi komitmen bersama seandainya toh meleset nggak selesai di periode ini, minimal akan selesai di awal periode depan. Nggak usah menunggu sampai tahunan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Teten sempat mendesak Komisi VI agar RUU tersebut segera dibahas mengingat Presiden Jokowi sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R- 46/Pres/09/2023 ke Ketua DPR RI pada 19 September 2023. Surat tersebut dikirimkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani agar segera dibahas bersama Komisi VI.

Namun dalam perjalanannya, dia pesimistis revisi regulasi ini bisa rampung di 2024. Mengingat hingga saat ini RUU tak kunjung dibahas, sementara rentang waktu yang dimilikinya sangat terbatas untuk menyelesaikan regulasi tersebut. 

“Nggak mungkin [rampung tahun ini], tadi kan sudah dijelaskan oleh pimpinan [Ketua Komisi VI] karena waktu sudah sangat pendek, tidak mungkin,” kata Teten usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper