Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pengurangan tarif PPh impor dan bea masuk akan berlaku umum, bukan hanya untuk produk-produk asal AS seperti yang sempat disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
Airlangga menjelaskan penyesuaian sejumlah tarif pajak impor tersebut merupakan bagian dari langkah deregulasi yang ingin diambil pemerintah untuk meminimalisir dampak negatif dari penerapan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
"Itu [penyesuaian tarif pajak impor] kan yang sedang disusun Kemenkeu dan itu ya berlaku secara general," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Ketika dikonfirmasi kembali, apakah artinya semua barang impor akan mendapatkan diskon tarif, politisi Partai Golkar meminta setiap pihak bersabar.
"Ya nanti kita lihat, tetap masih dikalkulasi," kata Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan penyesuaian tarif PPh impor dan bea masuk hanya berlaku untuk produk-produk asal AS.
Baca Juga
Langkah tersebut, sambungnya, hanya bagian dari negosiasi tarif resiprokal Trump. Oleh sebab itu, rencana tersebut tidak berlaku secara umum.
"Ini kan kita lagi bicara tentang Trump menerapkan tarif resiprokal ke kita. Itu menu-menu yang kita siapkan untuk tim negosiasi bawa ke sana," kata Febrio, Selasa (8/4/2025).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan pihaknya ingin melakukan penyesuaian PPh impor untuk produk tertentu seperti elektronik, seluler, dan laptop dari yang awalnya dikenai PPh impor sebesar 2,5% menjadi 0,5%.
"Ini berarti mengurangi lagi 2% beban tarif. Jadi anything [apa pun] yang bisa mengurangi beban tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan," ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).
Selain itu, ada penyesuaian tarif bea masuk semua produk impor asal AS yang termasuk most favored nation (MFN), dari yang awalnya 5%—10% menjadi 0%—5%.
Kemudian, penyesuaian bea keluar crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah yang bervariasi dari 0% sampai dengan 25%. Sri Mulyani mengklaim tindakan ini akan mengurangi beban tarif hingga 5%.