Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Barang yang Tidak Kena Tarif Impor Trump

Presiden AS Donald Trump mengecualikan sejumlah barang dari pengenaan tarif baru. Apa saja daftar barangnya?
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg
Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Rose Garden, White House pada Rabu (2/4/2025) terkait pemberlakuan tarif impor pada mitra dagang AS di seluruh dunia, serangan terbesarnya terhadap sistem ekonomi global yang telah lama dianggapnya tidak adil. Fotografer: Jim Lo Scalo / EPA / Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru untuk semua negara mitra dagang mulai 5 April 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi ekonomi AS di kancah internasional. 

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan kewenangan di bawah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) dengan alasan adanya keadaan darurat nasional akibat defisit perdagangan yang terus berlanjut.

Dalam perintah eksekutif yang dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar AS untuk Republik Indonesia, Trump akan mengenakan tarif impor sebesar 10% untuk semua negara. 

Selanjutnya, tarif yang lebih tinggi akan diterapkan secara individual bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar terhadap AS, yang mulai berlaku pada 9 April 2025. Meski demikian, tidak semua barang terkena kebijakan tarif tersebut. 

Mengacu pada laman resmi The White House, terdapat beberapa kategori produk yang mendapatkan pengecualian dari kebijakan tarif Trump.

Berikut daftar barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik Trump:

  1. Barang di bawah 50 U.S.C. 1702(b)
  2. Baja dan aluminium, termasuk barang turunannya yang sudah dikenakan bea masuk berdasarkan Pasal 232 dari Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962
  3. Mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif tambahan berdasarkan Pasal 232
  4. Produk tembaga, farmasi, semikonduktor, beberapa jenis produk kayu, emas batangan, mineral penting tertentu, energi dan produk energi
  5. Barang dari mitra dagang yang dikenakan tarif berdasarkan Kolom 2 dari Jadwal Tarif Harmonisasi AS (HTSUS)
  6. Barang yang berpotensi dikenakan bea masuk di masa mendatang berdasarkan Pasal 232

Sementara itu, AS tetap mempertahankan kebijakan tarif yang berbeda bagi Kanada dan Meksiko. Barang yang memenuhi ketentuan United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA) akan tetap mendapatkan tarif 0%, sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%. 

Namun, energi dan kalium yang tidak sesuai dengan aturan USMCA hanya akan dikenakan tarif sebesar 10%. Trump menegaskan bahwa tarif ini akan tetap berlaku hingga defisit perdagangan dan praktik ekonomi non-timbal balik yang dianggap merugikan AS dapat dikendalikan.

Selain itu, pemerintah AS juga berhak memodifikasi tarif, baik menaikkan maupun menurunkan, tergantung pada respons kebijakan ekonomi dari negara mitra dagangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper