Bisnis.com, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow satu jalur di KM 36 sampai dengan KM 47 di Tol Cikampek.
Berdasarkan unggahan Instagram @korlantaspolri.ntmc, pemberlakuan contraflow satu jalur itu sudah berlaku sejak 11.40 WIB.
"Saat ini sedang diberlakukan Sistem Contraflow 1 lajur, dari KM 36 sampai dengan KM 47 Tol Cikampek," tulis Korlantas Polri, Jumat (28/3/2025).
Korlantas menambahkan bahwa terdapat sejumlah aturan pada penerapan rekayasa lalu lintas ini. Misalnya, batas maksimal kecepatan kendaraan pada jalur itu mencapai 40 kilometer per jam.
Selain itu, bagi kendaraan besar tidak diperbolehkan untuk melintas di jalur contraflow satu jalur tersebut.
"Batas maksimal kecepatan jalur contraflow 40 km per jam. Bagi kendaraan besar dilarang melintas jalur contraflow," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, Korlantas juga mengimbau kepada pengendara agar menjaga jarak aman saat melakukan mudik. Pada intinya, pemudik diminta untuk mengutamakan keselamatan.
"Pengendara diimbau untuk melakukan jaga jarak aman serta perhatikan batas kecepatan saat berkendara. Selalu waspada terhadap kondisi jalan, utamakan keselamatan," pungkasnya.