Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minerba Atur Strategi Hadapi Potensi Kenaikan Royalti

Pengusaha Minerba diperkirakan melakukan efisiensi operasional jika aturan royalti Minerba disahkan pemerinah
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers
Tumpukan batu bara di depan cerobong asap industri dengan latar langit biru./Bloomberg - Waldo Swiegers

Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha mineral dan batu bara (minerba) memutar otak menjaga profitabilitas di tengah wacana kenaikan royalti yang membuat beban perusahaan makin berat. 

Diketahui, pemerintah tengah menggodok aturan kenaikan tarif royalti minerba, yang diperkirakan berdampak pada ratusan pengusaha minerba.  

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan aturan royalti akan memberi dampak kepada  700 hingga 800 perushaan mineral.. 

Kenaikan royalti membuat beban ratusan pengusaha tersebut meningkat, sehingga pengusaha akan menempuh jalan efisiensi untuk biaya produksi dan menghitung ulang biaya-biaya operasional. 

"Untuk menyiasati dampak kenaikan tarif royalti atau biaya-biaya, setiap orang atau perusahaan tentu akan melakukan efisiensi," kata Hendra kepada Bisnis, Rabu (26/3/2025).

Wacana kenaikan tarif royalti itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

Dengan wacana kenaikan itu, Hendra mengamini ada potensi perusahaan yang akan mengurangi produksi. Apalagi, para pengusaha tambang itu sudah tertekan dengan sejumlah kebijakan pemerintah yang sudah berjalan saat ini.

Adapun kebijakan itu seperti kenaikan tarif Pajak Pertambangan Nilai (PPN) menjadi 12%, kewajiban penggunaan B40 yang harganya lebih tinggi, hingga pengenaan kewajiban retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% selama 12 bulan.

"Kemudian [akan ditambah kenaikan] royalti. Sementara biaya operasional juga tentu tiap tahun meningkat," kata Hendra.

Pekerja berjalan di depan tumpukan batur bara
Pekerja berjalan di depan tumpukan batur bara

Karenanya, dia berharap pemerintah dapat menunda wacana kenaikan tarif royalti minerba itu. Hendra juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif royalti berpotensi terhadap rencana investasi ke depan.

"Harapan semua pelaku usaha tentunya agar pemerintah menunda kenaikan tersebut dan membahas secara komprehensif dengan pelaku usaha," ucap Hendra.

Kubur Wacana ....

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper