Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO) mengusulkan agar 20% PNBP royalti mineral dan batu bara (minerba) yang masuk ke kas negara dialokasikan untuk percepatan hilirisasi.
Hal ini diusulkan seiring dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif royalti minerba. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong industrialisasi hilir.
Wakil Ketua Umum ASPEBINDO Fathul Nugroho mengatakan pemerintah agar mengalokasikan 20% dari PNBP royalti minerba untuk pengembangan industri hilir yang nilainya sekitar Rp28 triliun.
Menurutnya, alokasi ini diharapkan dapat mendanai pembangunan Infrastruktur pendukung seperti pembangunan smelter, kawasan industri hijau, dan jaringan energi terbarukan. Kemudian, riset dan inovasi teknologi pemurnian mineral serta reduksi emisi di sektor pertambangan.
"Serta, pendidikan dan pelatihan SDM berkompetensi tinggi di bidang pengolahan mineral dan manajemen rantai pasok," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/3/2025).
Dia menilai kenaikan royalti harus berbanding lurus dengan komitmen hilirisasi. Artinya, jangan sampai Indonesia hanya menjadi pengekspor bahan mentah, sedangkan nilai tambah dinikmati negara lain.
Baca Juga
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk memastikan kenaikan royalti tidak membebani industri, melainkan menjadi investasi jangka panjang bagi kemandirian bangsa,” katanya.
Di sisi lain, Fathul berpendapat tarif royalti minerba Indonesia masih tetap kompetitif walaupun nanti mengalami kenaikan. Asalkan, kenaikan itu tidak lebih dari 2 kali lipat dibandingkan negara produsen utama lainnya, seperti Australia, China, India, Filipina, Chile, dan Amerika Serikat (AS).
Sebagai perbandingan, untuk tarif royalti batu bara di Indonesia ditetapkan berjenjang sesuai dengan range harga batu bara acuan (HBA) di mana 5% hingga 13,5% untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan 13,5% hingga 28% untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Rencananya, pemerintah akan menaikkan tarif sekitar 10% dari angka saat ini. Sementara, untuk kenaikan tarif royalti mineral bervariasi sesuai jenis komoditas.
Sebagai contoh, kenaikan royalti untuk komoditas bijih tembaga akan naik dari 5% menjadi 17% , nickel matte dari 2% menjadi 6,5%, dan feronikel dari 2% menjadi 7%.
Adapun tarif royalti batu bara Indonesia memang lebih tinggi dari negara lain seperti Australia yang sebesar 7% higga 15% tergantung jenis penambangan dan negara bagian, serta China sekitar 2% hingga 10%.
Namun, metode penambangan batu bara di Australia dan China banyak tipe underground mining yang berbiaya tinggi sekitar 20% dan 60% untuk masing-masing negara.
Sedangkan untuk komoditas seperti nikel, tarif royalti Indonesia tidak jauh berbeda dengan negara lain, seperti Australia 5% hingga 7,5% untuk nikel olahan. Lalu, Filipina memberlakukan tarif 5% untuk nikel ditambah pajak ekspor.
Sementara itu, Chile menerapkan sistem hybrid 1% ad valorem ditambah pajak laba progresif 8% – 26% untuk semua mineral non-tembaga termasuk nikel. Lalu AS memiliki 3% – 5% untuk nikel dan tergantung kebijakan negara bagian.
Oleh karena itu, Fathul menilai Indonesia berada pada posisi strategis dalam penentuan suplai dan harga komoditas dunia, baik batu bara dan nikel sebagai negara dengan cadangan terbesar di dunia.
"Hal ini sejalan dengan ambisi hilirisasi, dimana batubara dan mineral diolah mendapatkan nilai tambah sebelum diekspor,” tuturnya.