Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pernyataan pengusaha yang menyebut royalti nikel di Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan negara lain.
Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan tarif royalti minerba, khususnya nikel tidak bertujuan untuk memberatkan pengusaha.
Tri pun meminta para pengusaha untuk ikut mendukung wacana kenaikan tarif royalti minerba demi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Ini negara kita lagi mau membangun, butuh [dana] dan lain sebagainya. Mari bareng-bareng dukung kalau misalnya isu negara kita royalty-nya terlalu tinggi," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).
Dia juga menyebut biaya untuk penambangan nikel di Tanah Air 40% lebih rendah dibanding negara lain. Oleh karena itu, wajar-wajar saja jika tarif royalti naik.
Apalagi, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Baca Juga
"Wajar-wajar dan yang ada di Pasal 33 itu ya hanya [untuk kesejahteraan rakyat] Indonesia kan bumi air dan segala kekayaannya. Kalau yang di Australia ini kan pemilik tanah yang di dalamnya. Ini kan beda," jelas Tri.
Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan tarif royalti nikel di Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara penghasil nikel lainnya.
Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya pun meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif royalti tahun ini dari single tariff 10% menjadi progresif 14%—19% untuk bijih nikel.
"Saya coba banding-bandingkan dengan negara lain. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel, kita yang tertinggi, yang 10%. Belum tambah yang 14-19%,” kata Meidy, Senin (18/3/2025).
Dia menerangkan bahwa perbandingan tersebut baru menggunakan besaran tarif 10% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 mengatur tarif atas jenis PNBP. Menurut Meidy, rencana kenaikan royalti dengan kisaran 14%—19% tidak realistis.
Terlebih industri saat ini dihadapkan berbagai kewajiban yang meningkatkan ongkos produksi, sementara harga nikel global terus mengalami penurunan. Beban royalti yang meningkat akan semakin menggerus margin usaha yang sudah tipis.
“Negara penghasil nikel, bahkan ada yang bayar royalti basisnya profit. Kayak pajak saja. Di beberapa negara seperti Amerika, Afrika, Eropa, dan negara-negara tetangga kita lebih rendah dibanding Indonesia,” jelasnya.
Dia menyebutkan, tarif royalti nikel di negara produsen di Asia seperti China besaran tarifnya hanya 2–10%, Jepang 1–1,2%, Filipina 5–9%, Vietnam 10%.
Kemudian, di Afrika seperti DRC (Congo) besaran tarif royalti nikel sebesar 3,5%, Afrika Selatan 0,5 -7%, dan Zambia besar tarif royalti nikel 5%. Di Eropa, Rusia misalnya, tarif yang dikenakan pun hanya 8%.