Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Tunda Pembahasan RUU P2SK, Janji Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia

Komisi XI DPR menunda pembahasan RUU P2Sk dan mengeklaim tetap ingin memastikan independensi BI.
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis (23/11/2023). / Bloomberg-Rosa Panggabean
Logo Bank Indonesia (BI) di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis (23/11/2023). / Bloomberg-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK untuk sementara waktu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal tidak menampik bahwa dalam pembahasan awal sempat muncul usulan untuk merevisi pasal terkait wewenang Bank Indonesia (BI) dalam UU P2SK.

Kendati demikian, dia menyatakan usulan tersebut masih sekadar wacana. Hekal mengeklaim pihaknya tetap ingin memastikan kemandirian BI.

"Supaya tidak jadi spekulasi, saya enggak mau terlalu dalam, yang jelas tidak ada upaya untuk mengganggu independensi BI," ujar Hekal kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/3/2025).

Wakil ketua Komisi XI DPR itu menyatakan untuk sementara waktu yang wajib direvisi parlemen adalah Pasal 86 ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK karena dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Lewat putusan No. 85/PUU-XXII/2024, MK menyatakan menteri keuangan (Menkeu) tidak berhak mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Oleh sebab itu, Hekal mengungkapkan pembahasan RUU P2SK akan dilanjutkan pada masa sidang DPR selanjutnya. Targetnya, DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU P2SK sebelumnya Kuartal IV/2025.

"Urgensinya kan harus selesai sebelum pembahasan anggaran LPS tahun 2026, yang baru akan dibahas sekitar kuartal IV tahun ini," jelas legislator fraksi Partai Gerindra ini.

Sedikit berbeda dari pernyataan Hekal, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa pembahasan RUU P2SK bukan ditunda melainkan "diperpanjang".

Misbakhun beralasan ada beberapa masukan baru yang harus "diendapkan". Dia juga tidak menampik salah satu masukan tersebut terkait perubahan pasal wewenang BI dalam UU P2SK.

"[Ada] beberapa poin dan aspek, tidak hanya terkait Bank Indonesia," kata Misbakhun kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/3/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper