Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Turun 41,9% pada Januari 2025, Sebulan Coretax Berlaku

Berdasarkan data APBN KiTa, penerimaan pajak pada bulan pertama pemberlakuan Coretax, yakni Januari 2025 mencapai Rp88,89 triliun atau turun 41,9% (YoY).
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp88,89 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut turun 41,86% dibandingkan realisasi Januari 2024 senilai Rp152,89 triliun.

Data tersebut terungkap dalam dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025, yang berisi data fiskal per Januari 2025. Realisasi penerimaan pajak Rp88,89 triliun pada Januari 2025 itu setara 4,06% dari target pajak tahun ini sebesar Rp2.189,31 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp26,29 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut lebih tinggi daripada realisasi kepabeanan dan cukai pada Januari 2024 sebesar Rp22,91 triliun.

Total, penerimaan perpajakan, yang terdiri dari pajak dan bea cukai, mencapai Rp115,18 triliun pada Januari 2025. Angka tersebut menurun 34,4% dibandingkan realisasi penerimaan perpajakan pada Januari 2024 sebesar Rp175,8 triliun.

Sebagai informasi, belakangan banyak kalangan yang menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara terutama akibat permasalahan implementasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto misalnya, yang berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Dia ingin memastikan bahwa penerimaan perpajakan tidak terganggu karena tidak terganggu eror Coretax.

Bahkan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Coretax.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menjelaskan bahwa permasalahan implementasi Coretax memang berpotensi membuat penerimaan perpajakan menjadi tertunda. Oleh sebab itu, sangat mungkin penerimaan perpajakan menjadi tidak sesuai harapan karena eror Coretax selama awal tahun ini

"Masalahnya kan wajib pajak mau setor tapi ada kesulitan," ujar Fajry kepada Bisnis, Rabu (5/2/2025).

Lantas secara historis, bagaimana realisasi penerimaan perpajakan pada Januari dalam lima tahun terakhir, berikut datanya:

Penerimaan Pajak per Januari setiap Tahunnya:

Tahun Pajak (triliun rupiah) Persentase thd Target Setahun
2025 88,89 4,06%
2024 172,2 7,5%
2023 186,3 9,2%
2022 134 8,9%
2021 81 5,6%
2020 84,7 4,5%

Dokumen APBN KiTa edisi Februari 2025 muncul di situs resmi Kemenkeu pada Rabu (12/3/2025) pagi. Namun, ketika Bisnis memeriksanya lagi pada pukul 12.15 WIB, dokumen itu sudah tidak tersedia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper