Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan bakal terus mengawal realisasi pemberian bonus hari raya atau BHR keagamaan bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir.
Hal tersebut disampaikan Ketua SPAI Lily Pujiati usai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
“SPAI akan terus mengawal regulasi BHR Keagamaan bagi pengemudi ojol, taksol, dan kurir,” kata Lily dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Sejalan dengan imbauan itu, serikat pekerja mendesak agar pemberian BHR dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Pasalnya, ada kecenderungan yang menerima BHR adalah akun ojol prioritas.
Pihaknya juga meminta agar skema prioritas dalam setiap orderan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi dihapus. Menurut Lily, skema ini membuat ojol tak mendapatkan persamaan hak dalam pekerjaannya.
Di sisi lain, Lily menyebut bahwa skema prioritas memaksa pengemudi untuk bekerja belasan jam, melebihi standar jam kerja 8 jam yang akan berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya.
Baca Juga
Adapun, SPAI telah membuka layanan pengaduan terkait bonus hari raya melalui WhatsApp 081511982590.
“Laporan aduan ini akan kami sampaikan dan kawal untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Menaker Yassierli sebelumnya telah mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi transportasi online dan kurir.
“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Selasa (11/3/2025).
Yassierli mengatur pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. Dalam hal ini, bonus hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
Pemerintah juga mengatur besaran bonus yang diterima pengemudi dan kurir. Bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus hari raya diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” jelas Yassierli.
Adapun pemberian bonus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025.