Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkap rencana pembentukan badan baru berupa Bank Tanah yang akan secara khusus untuk memastikan ketersediaan lahan sektor perumahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah yang menyebut Bank Tanah Perumahan itu nantinya bakal menjadi Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP.
“BLU ini akan bertugas untuk serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain yang berpotensi untuk dibangun hunian rakyat," kata Fahri dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).
Dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, Wamen PKP berharap dapat mendorong sisi pasokan ketersediaan (supply side) hunian rakyat yang dibangun.
Selain itu, keberadaan Bank Tanah pada sektor perumahan itu juga diproyeksi bakal meningkatkan minat investasi sektor properti lantaran meningkatkan kepastian status lahan bagi para calon investor.
"Karena dengan terjaminnya ketersediaan lahan, maka akan memberikan kepastian pula bagi para calon investor yang ingin membantu membangun hunian," ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, keberadaan Bank Tanah khusus perumahan itu diharapkan dapat mengintervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini terus ikut naik akibat harga tanah yang terus mengalami kenaikan.
Pasalnya, tanah menjadi komponen utama hingga 40% yang mempengaruhi mahalnya harga jual rumah.
Sejalan dengan hal itu, dia berharap pembentukan Bank Tanah untuk sektor perumahan dapat segera dilakukan bersamaan dengan dimulainya pembangunan Rumah Susun di eks lokasi perumahan DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Investor dari Qatar yang sudah menandatangani MoU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).
Untuk diketahui, sebenarnya pemerintah telah memiliki Badan Bank Tanah yang dibentuk khusus untuk mengelola tanah milik negara. Badan Bank Tanah yang saat ini telah ada bertanggung jawab kepada Presiden melalui komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PU.
Adapun, pembentukan Badan Bank Tanah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021. Dalam beleid itu, Bank Tanah memiliki fungsi untuk mengelola, mengembangkan, mengamankan hingga mengendalikan tanah negara.