Bisnis.com, JAKARTA — Serikat Karyawan Garuda Indonesia menuntut Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) Wamildan Tsani menonaktifkan 14 karyawan di unit CEO Office imbas viralnya besaran gaji yang diterima.
Serikat Bersama Karyawan Garuda meminta Wamildan selaku Dirut Garuda untuk menonaktifkan ke-14 nama mantan karyawan Grup Lion Air dengan gaji tertentu karena menimbulkan keresahan, baik di masyarakat maupun internal perusahaan.
“Sebagai bagian dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia yang berkomitmen terhadap profesionalisme dan good corporate governance [GCG] yang baik, bersama surat ini kami meminta Bapak selaku direktur utama untuk menonaktifkan ke-14 personel tersebut,” tulis surat tuntutan karyawan, dikutip Rabu (5/3/2025).
Setidaknya terdapat tujuh pertimbangan menonaktifkan nama tersebut menurut serikat pekerja. Pertama, tidak adanya urgensi rekrutmen dan penempatan ke-14 nama yang terlampir untuk menjadi bagian dari unit CEO Office, mengingat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah terdapat direksi dan jajarannya yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Kedua, ketersediaan sumber daya manusia internal yang mumpuni, berintegritas tinggi, serta memiliki loyalitas terhadap Perusahaan, yang seharusnya dapat dioptimalkan dan diberdayakan lebih dahulu.
Ketiga, kerja sama yang sudah terjalin dengan perusahaan konsultan yang kompeten sehingga kebutuhan akan tenaga profesional seharusnya dapat terpenuhi tanpa perlu merekrut pihak eksternal secara langsung.
Baca Juga
Keempat, kejanggalan dalam proses seleksi dan pertimbangan manajemen dalam rekrutmen dan penempatan karyawan eks Lion Air Group ke dalam struktur organisasi Garuda Indonesia.
Kelima, potensi pelanggaran terhadap ketentuan internal dan regulasi BUMN yang berlaku, termasuk apakah proses rekrutmen telah sesuai dengan ketentuan perusahaan dan prinsip GCG? Apakah proses remunerasi yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan dan BUMN, termasuk tata nilai, etika bisnis, etika kerja, dan perjanjian kerja bersama (PKB)?
Keenam, ketidaksesuaian dengan PKB Pasal 13 tentang Pengisian Formasi Jabatan Struktural. Dengan demikian, rekrutmen dan penempatan ke-14 personel dari eksternal tanpa melalui seleksi yang jelas berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Garuda Indonesia.
Ketujuh, kesenjangan antara personel Unit CEO Office dengan pegawai Garuda Indonesia yang telah lama mengabdi karena mereka tidak melalui proses jenjang karir yang berlaku di perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di kalangan karyawan.
“Atas dasar pertimbangan di atas, kami berharap tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan dan gejolak lebih lanjut di internal Perusahaan, yang dapat berdampak terhadap kepercayaan publik dan keberlangsungan GIAA,” tutup surat tuntutan tersebut.
Sebelumnya, beredar di media sosial daftar nama beserta gaji yang diterima 14 karyawan Garuda Indonesia yang sebelumnya merupakan karyawan Lion Air Grup. Narasi yang berkembang adalah direktur utama yang baru, Wamildan Tsani yang juga mantan Plt. Dirut Lion Air membawa 14 orang karyawan ini menjadi karyawan GIAA.
Adapun, gaji kotor per bulan dari 14 karyawan ini berkisar Rp117 juta hingga Rp25 juta. Jabatan juga terdiri atas 9 CEO Office specialist, 1 senior lead professional, 2 protokol dirut dan 2 protokol ibu dirut.