Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Deni Friawan mengkritisi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan Rosan Roeslani merangkap jabatan sebagai CEO BPI Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Deni melihat sejak awal pembentukan struktur dan pemilihan petinggi Danantara tidak jelas maksud dan tujuannya. Di satu sisi, ditujukan untuk memperbaiki pengelolaan BUMN; tetapi di sisi lain, dia melihat banyaknya akomodasi dan tarik-menarik kepentingan.
"Akibatnya yang terjadi seperti itu, terjadi berbagai penyesuaian, termasuk beberapa aturan yang direvisi agar tidak melanggar, seperti hal dibolehkannya rangkap jabatan," jelas Deni kepada Bisnis, Senin (3/3/2025).
Dia mengibaratkan Danantara sebagai bayi yang baru lahir. Bagaimanapun, sambungnya, seorang bayi harus diberi perhatian khusus.
"Seorang ibu saja, bahkan dia harus resign [mengundurkan diri] kerjaan atau dibantu oleh baby sitter untuk urus bayi," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mencontohkan ketidakjelasan struktur Danantara juga terlihat dalam opsi pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara seperti yang tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Baca Juga
Deni mengakui bahwa secara teoritis tidak ada yang salah dengan wacana pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara. Apalagi, sambungnya, apabila tujuannya untuk membantu memperbaiki tata kelola Danantara atau BUMN di bawahnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa sudah ada Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat Danantara yang notabenenya tugasnya untuk memantau dan mengawasi akuntabilitas Danantara.
Dia pun khawatir keputusan pembentukan Komite Pemantau dan Akuntabilitas Danantara itu hanya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan.
"Buat apa dibentuk badan/institusi lagi yang hanya mempergemuk birokrasi dan menjadikannya lambat dan saling tumpang tindih kewenangan?" ujar Deni.
Sementara itu, 'izin' rangkap jabatan dari Prabowo tersebut tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
“Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan pelaksanaan tugas Badan [Danantara], Presiden dapat mengangkat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana,” demikian tulis PP No.10/2025, dikutip Senin (3/3/2025).