Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya kenaikan harga beras di tingkat grosir dan eceran secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Februari 2025.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan harga rata-rata beras di tingkat grosir naik 0,32% mtm pada Februari 2025. Rata-rata harganya naik dari Rp13.561 per kilogram menjadi Rp13.604 per kilogram.
Kendati demikian, jika dilihat secara tahunan (year-on-year/yoy), rata-rata harga beras di tingkat grosir turun 4,58%.
“Di tingkat grosir, terjadi inflasi besar 0,32% mtm dan terjadi deflasi 4,58% yoy,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, rata-rata harga beras di tingkat eceran terjadi inflasi sebesar 0,26% secara bulanan. Namun, terjadi deflasi 2,63% secara tahunan.
BPS mencatat rata-rata harga beras di tingkat eceran dibanderol Rp14.708 per kilogram pada Februari 2025, atau naik 0,26% dibandingkan bulan sebelumnya di harga Rp14.670 per kilogram.
Baca Juga
Di sisi lain, rata-rata harga beras di penggilingan pada Februari 2025 kompak mengalami penurunan, baik secara bulanan maupun tahunan, masing-masing sebesar 0,09% mtm dan turun 10,44% yoy.
Rinciannya, rata-rata harga beras di tingkat penggilingan turun dari Rp12.796 per kilkogram pada Januari 2025 menjadi Rp12.784 per kilogram pada Februari 2025.
“Sebagai informasi, harga beras yang kami sampaikan merupakan rata-rata harga beras yang mencakup berbagai jenis kualitas dan juga mencakup seluruh di Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, harga rata-rata beras hingga Minyakita masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) pada hari kedua puasa atau Ramadan 2025. Kendati demikian, harga rata-rata pangan seperti daging sapi murni dan telur ayam ras berada di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).
Melansir Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Minggu (2/3/2025) pukul 07.30 WIB, harga rata-rata premium dan medium masing-masing dibanderol Rp15.332 per kilogram dan Rp13.411 per kilogram di tingkat konsumen.
Rinciannya, harga beras premium paling mahal dibanderol Rp17.417 per kilogram di Sumatera Barat dan terendah di Sumatera Utara senilai Rp14.000 per kilogram.