Bisnis.com, JAKARTA — Gawai pintar keluaran Apple, yakni iPhone 16, hingga saat ini belum resmi dijual di Indonesia, bahkan sudah sejak lima bulan peluncurannya karena terganjal Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN.
Pilihan masyarakat, membelinya langsung dari luar negeri atau dengan cara membeli dan dikirim langsung dari luar negeri.
Dalam aturannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menjelaskan sepanjang pembelian diperuntukkan untuk penggunaan pribadi, pemerintah tidak melarangnya.
Berbeda dengan pembelian yang ditujukan untuk dijual kembali, Bea Cukai tidak dapat proses masuknya barang tersebut.
“Saya akan mengidentifikasi Pak Direktur ini kemarin sudah beli iPhone 16, sekarang kok beli lagi dapat kiriman lagi Iphone 16? Kalau seandainya terbukti bahwa tidak untuk tujuan pribadi, pasti tidak bisa diselesaikan [prosesnya],” ujarnya dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga
Dalam ketentuan baru barang kiriman dari luar negeri, sepanjang harga iPhone tersebut tidak lebih dari US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS), maka dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku, yakni saat ini senilai 11% (dengan nilai lain 11/12 x 12% = 11%).
Pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori barang kiriman dengan rentang harga US$3—US$1.500 dan dengan consignment note (CN).
Sementara apabila harga barang, dalam hal ini iPhone 16, di atas US$1.500, maka dikenakan tarif most favored nation (MFN) sebesar 0% untuk kategori handphone, PPN 11%, dan PPh 10% bila memiliki NPWP.
Sementara bila tidak memiliki NPWP atau belum memadankan NIK dengan NPWP, tarif PPh menjadi 20
Membandingkan dengan pembelian iPhone yang dilakukan secara langsung di luar negeri dan membawa kembali ke Tanah Air dalam bentuk barang bawaan penumpang, tercatat lebih mahal.
Di mana barang bawaan penumpang berupa handphone baru akan dikenakan tarif PPN 11% dan PPh 10% apabila harganya di bawah US$1.500.
Sementara untuk harga di atas US$1.500, maka penumpang akan dikenakan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (20% tanpa NPWP).
Berikut contohnya
A membeli iPhone 16 kapasitas 126 GB seharga US$799 dari luar negeri dan dikirim ke Indonesia. Dengan demikian, cukai dan pajak yang harus dibayar A sebagai berikut:
Nilai impor: US$799 (sekitar Rp13 juta)
Bea masuk: 7,5% x Rp13 juta = Rp975.000
PPN: 11% x Rp13 juta = Rp1,43 juta
Total Tagihan = Rp2.405.000