Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji, Maksimal US$1.500

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 yang mulai berlaku per 5 Maret 2025.
Sejumlah jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) sembilan embarkasi Palembang berjalan menuju pesawat  di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sejumlah jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) sembilan embarkasi Palembang berjalan menuju pesawat di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kelonggaran berupa pembebasan bea masuk barang kiriman jemaah haji ke Tanah Air dengan harga maksimal US$1.500 atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.371 per dolar AS). 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku per 5 Maret 2025. 

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Chotibul Umam menyampaikan bahwa setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji asal Indonesia mengirimkan barang dari Makkah maupun Madinah saat musim haji. 

“Di sinilah kemudian Menteri Keuangan memberikan threshold yang berbeda untuk barang kiriman jemaah haji,” ujarnya dalam Media Briefing PMK No.4/2025 di kantor pusat Bea Cukai, Selasa (25/2/2025). 

Pasalnya, barang maupun oleh-oleh dari jemaah haji kerap tidak dapat dibawa naik pesawat karena biaya kelebihan bagasi yang cukup mahal, sehingga jemaah lebih memilih mengirim melalui pos maupun jasa kiriman lainnya. 

Chotib menuturkan bahwa mengacu ketentuan sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku bagi barang dengan harga tidak lebih dari US$3 alias tak lebih dari Rp50.000. 

Untuk itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk US$1.500 per pengiriman dan paling banyak dua kali pengiriman. 

Nantinya, sistem dari Bea Cukai pun akan memantau kesesuaian nama pengirim maupun kode jemaah dengan yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Sebagai catatan, ketentuan pembebasan ini hanya berlaku untuk jemaah haji, bukan untuk petugas haji. 

Mengacu ayat (3) Pasal 21 beleid tersebut, bahwa jemaah haji merupakan WNI yang telah mendaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ektentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraaan ibadah haji. 

“Jemaah haji ini yang mendaftar sebagai jemaah haji. Jadi kalau kemarin ada pertanyaan, berarti kalau petugas haji dapat enggak? Enggak dapat, karena tidak mendaftar,” lanjut Chotib. 

Adapun apabila barang kiriman jemaah nyatanya lebih dari US$1.500, pemerintah mengenakan bea masuk 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan atas kelebihan dari nilai tersebut. 

Di samping itu, pemerintah membebaskan bea masuk tambahan (BMT) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kelebihan nilai tersebut. 

Sementara apabila jemaah melakukan pengiriman lebih dari dua kali, untuk barang kiriman ketiganya dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN sesuai dengan harga barang tersebut. 

Berikut ketentuan lengkap barang kiriman khusus Jemaah Haji:

  • Diberitahukan ke kantor pabean oleh penyelenggara pos menggunakan Consignment Note (CN)

  • Penyelenggara pos barang kiriman Jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri

  • Pengirim merupakan jemaah haji

  • CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir

  • Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60cm, lebar 60cm, dan tinggi 80cm

  • Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper