Bisnis.com, JAKARTA --- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mencabut penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN dalam pembangunan pipa gas bumi West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan Pipa West Natuna Transportation System melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016.
Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa gas bumi West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Kepri.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut," bunyi keputusan tersebut.
Dengan begitu, maka Kepmen terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku.
Adapun, dalam Kepmen terbaru disebutkan bahwa seluruh biaya yang telah dikeluarkan dan segala konsekuensi dalam pekasanaan Kepmen No 6105K/12/MEM/2016 merupakan tanggung jawab sepenuhnya PT PGN.
Baca Juga
Aturan tersebut ditetapkan Menteri Bahlil Lahadalia pada 22 Januari 2025 di Jakarta dan berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk diketahui, penugasan PGN untuk pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari WNTS ke Pulau Pemping dimulai sejak 2016 lalu. Adapun, penugasan tersebut menggunakan anggaran PGN.