Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT MNC Land Tbk. (KPIG), Hary Tanoesoedibjo menepis isu proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang dikembangkan oleh MNC Land tak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Pasalnya, tambah Hary Tanoe, untuk mendapat cap KEK diperlukan proses dan perlengkapan dokumen yang lengkap. Di mana, dirinya menyinggung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan pembangunan KEK Lido diurus hingga 2 tahun lamanya.
"Saya tanya, apa betul kita tidak pakai Amdal? Karena logikanya kalau tidak ada Amdal mana bisa dapat KEK?" jelasnya dalam RDP Bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut , Hary juga menyebut rencana pembangunan KEK Lido itu bahkan telah melalui verifikasi hingga 8 lintas Kementerian dan Lembaga (K/L).
Dirinya lantas memberikan penjelasan mengenai nihilnya dokumen Amdal oleh PT MNC Land. Hary Tanoe merunut, semulanya dirinya membeli aset tersebut dari PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) milik Grup Bakrie.
Saat melakukan transaksi itu, PT LNP telah memiliki dokumen Amdal mengenai proyek tersebut. Sehingga, saat proyek itu diajukan sebagai KEK oleh PT MNC Land dokumen Amdal yang diajukan masih beratas namakan PT LNP.
Baca Juga
“Pembangunan semua di sana itu ber-Amdal. Hanya kesannya loh Amdalnya PT lain kenapa kok dipakai pembangunan ini? Bukan PT lain, bukan badan hukum lain, ini badan hukum yang sama hanya namanya waktu itu pakai nama yang lama kemudian diambil grup kami dari PT LNP menjadi PT MNC Land Lido,” tegas Hary Tanoe.
Sejalan dengan hal itu, Hary Tanoe mengaku apabila dokumen administrasi Amdal itu perlu untuk diperbaharui dan balik nama menjadi PT MNC Land Lido pihaknya bakal melakukan hal tersebut.
“Kalau memang hanya masalah nama saja harus didaftarkan lagi, tentu akan kami perbaiki akan kami lakukan,” pungkasnya.