Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLH Tegaskan Pencemaran Danau Lido Akibat Proyek KEK Milik Hary Tanoe

KLH menyatakan pencemaran Danau Lido terjadi akibat pengembangan proyek KEK Lido yang digarap oleh PT MNC Land Tbk. (KPIG) milik Hary Tanoesoedibjo.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City - Dok. MNC Land

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pencemaran di Danau Lido terjadi akibat pengembangan proyek Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Lido yang digarap oleh PT MNC Land Tbk. (KPIG) milik Hary Tanoesoedibjo.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Gakkum BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup) Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII RI bersama yang membahas pencemaran dan pengendalian Lingkungan.

Padahal, Rizal menyatakan bahwa Danau Lido yang tercemar itu tidak termasuk dalam KEK Lido yang dikembangkan oleh MNC Land.

“Danau Lido yang secara administratif terletak di Desa Wates, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor tak termasuk dalam KEK Lido yang dikembangkan oleh MNC Land. Itu jadi perlu bapak pimpinan dan anggota DPR ketahui bahwa area danau itu tak termasuk dalam KEK,” kata Rizal Selasa (18/2/2025).

Rizal menyebut, temuan mengenai pencemaran Danau Lido itu mulai terendus oleh KLH pada 24 November 2024 usai adanya laporan dari Forum Musyawarah Besar Masyarakat Cigombong.

Usai adanya adua itu, KLH terus melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan insidental terhadap PT MNC Land Tbk. (KPIG) selaku pengembang KEK Lido tersebut.

Setelah dilakukan verifikasi hingga pengecekan kualitas air, Danau Lido diduga tercemar akibat adanya pengembangan KEK Lido yang digarap oleh PT MNC Land Tbk.

“Dari hasil verifikasi lapangan diperoleh informasi pada area sekeliling Danau Lido [yang tercemar] terdapat KEK yang dikembangkan MNC Land Lido,” tegas Gakkum.

Atas dasar hal itulah pihaknya kemudian melakukan penyegelan KEK Lido milik Hary Tanoe pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menyatakan bahwa luas badan air danau Lido semulanya adalah 24,78 hektare. Luas ini juga ditegaskan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (SK PUPR) No.3047/KPTS/M/2024.

“Luasnya ada 24,78 hektare dan ternyata kami melihat ada perubahan,” kata Sigit dalam konferensi pers Tindak Lanjut Penghentian Kegiatan Pembangunan di Kawasan Danau Lido, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sigit mengatakan bahwa pembangunan KEK Lido membuat luas bahan air danau Lido menjadi berkurang 12,88 hektare dari semula 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare pada 2024.

Perubahan luas badan air di danau Lido itu terungkap dari evaluasi satelit yang dilakukan KLH. Di mana, peta pada 2015 menunjukkan masih terlihat adanya danau di lokasi, namun beberapa tahun kemudian sudah mulai terbentuk adanya endapan dan seperti membentuk daratan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper