Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan syarat PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mengekspor konsentrat tembaga.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menjelaskan, secara aturan pemerintah belum bisa memberikan relaksasi ekspor kepada PTFI. Namun, PTFI masih bisa melakukan ekspor jika mengalami kondisi kahar atau darurat.
Adapun PTFI sendiri saat ini disebut mengalami kondisi kahar untuk melakukan ekspor. Hal ini tak lepas dari kebakaran fasilitas pemurnian dan pemrosesan atau smelter baru di Gresik, Jawa Timur.
Insiden tersebut menyebabkan perusahaan belum bisa menyerap seluruh produksi konsentratnya untuk diolah dalam negeri. Oleh karena itu, PTFI mengajukan perpanjangan ekspor.
Tri pun meminta PTFI untuk membuktikan bahwa kebakaran smelter itu merupakan kondisi kahar.
"Buktikan kalau itu kondisi kahar. Kondisi kahar-nya apa? Terus kemudian kalau misalnya itu [kembali diizinkan ekspor atau tidak]. Keputusannya lewat rakor [rapat koordinasi] dan lewat ratas [rapat terbatas]. Bukan di Kementerian ESDM saja," kata Tri di Kompleks DPR RI, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga
Di satu sisi, Tri menjelaskan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemerintah memperbolehkan ekspor bagi perusahaan jika menghadapi kondisi kahar.
Dia menuturkan kondisi kahar itu dibuktikan dengan laporan kepolisian dalam investigasi kebakaran pada smelter PTFI. Selain itu, kondisi kahar juga harus dibuktikan berdasarkan laporan perusahaan asuransi yang menangani smelter bersangkutan.
"Untuk memenuhi kriteria kahar harus ada tim diturunkan dari Bareskrim dan sebagainya yang pada kesimpulannya bahwa ini [kebakaran smelter] adalah perbuatan yang tak disengaja," ucap Tri.
Tri sebelumnya mengungkapkan hasil investigasi kejadian terbakarnya smelter yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate atau KEK JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur itu.
Tri menyebut, berdasarkan kesimpulan tim sesuai kriteria ditetapkan pada keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, kejadian tersebut dikategorikan sebagai 'kejadian yang berbahaya'.