Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha menyayangkan masuknya sektor perkebunan dalam aturan wajib penempatan 100% Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro mengatakan bahwa sektor perkebunan merupakan budidaya masyarakat atau perusahaan yang melakukan perkebunan, mulai dari hasil kebun hingga karet. Menurutnya, sektor ini bukan ciptaan alam atau SDA.
“Hanya perkebunan saja yang kita sayangkan masuk dalam penahanan yang 100%. Selain itu kita sangat sepakat sekali dan itu memang sudah kita prediksi dan sudah seharusnya demikian,” kata Toto kepada Bisnis, Senin (17/2/2025) malam.
Namun demikian, Toto mengatakan bahwa GPEI sepakat dengan sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), kehutanan, dan perikanan yang wajib parkir DHE SDA 100% di dalam negeri selama 12 bulan. Dia menuturkan bahwa pengecualian untuk minyak dan gas bumi ini lantaran sudah bagi hasil.
“Jadi mestinya enggak ada masalah untuk itu ditahan dan kita sangat sepakat. Karena itu juga sebetulnya untuk kepentingan masyarakat banyak sehingga bisa juga untuk menambah devisa kita,” ujarnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, menurut ketentuan baru PP Nomor 8 Tahun 2025, kewajiban penempatan devisa hasil ekspor untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan akan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujar Prabowo dalam pengumuman resmi yang dikutip, Senin (17/2/2025).
Kepala Negara itu memperkirakan, dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.
Selain itu, peraturan ini juga memberi ruang bagi eksportir untuk menjaga keberlangsungan usahanya. Nantinya, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk beberapa tujuan
Di samping itu, pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Adapun, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.